Tanjung, kontrasX.com – Partai politik peserta pemilu diberikan pemahaman mekanisme penyelesaian sengketa proses tahapan pencalonan DPRD oleh Bawaslu Tabalong.
Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menyampaikan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu terjadi karena adanya hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU sesuai tingkatan.
“Sengketa proses tersebut sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU pada tahapan pemilu tertentu. Keputusan KPU dimaksud bisa berbentuk keputusan dan atau berita acara” ucapnya usai membuka kegiatan di Hotel Jelita Tanjung, Sabtu (16/9).
Mahdan menuturkan bagi pihak peserta pemilu yang merasa dirugikan dapat menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Paling lama tiga hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU sesuai tingkatan” tuturnya.
Dalam hal pencalonan DPRD kabupaten/kota, pemohon penyelesaian sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu, yakni partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRD kabupaten kota yang dinyatakan belum atau tidak memenuhi syarat sebagai calon.
“Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta pemilu, kami menghadirkan tiga narasumber, yakni Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel, Akhmad Mukhlis menjabarkan dasar hukum penyelesaian sengketa proses pemilu” ujarnya.
“Kemudian, Ketua Bawaslu Kalsel periode 2012-2017, Dr. Mahyuni memastikan kesiapan pengawas pemilu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, dan anggota KPU Kalsel, M. Fahmi Failasopa menyampaikan mekanisme pencermatan rancangan DCT anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota” pungkas Mahdan.
Selain parpol, kegiatan ini turut diikuti Panwaslu kecamatan se-kabupaten Tabalong dan awak media. (Can)