Tanjung, kontrasX.com – Keberadaan Peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal Corporate Social Responsibility (CSR) membuat bingung anggota dewan dan LSM saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan perusahaan pertambangan batu bara .
Pasalnya Perda tersebut tidak pernah dipakai untuk mengatur pelaksanaan CSR Perusahaan di bumi Sarabakawa karena mereka beranggapan belum ada dibuat peraturan pelaksanaannya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong, H. Akhmad Helmi mengatakan Perda tentang CSR sudah diparipurnakan tahun 2015 lalu, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2015.
“Sampai saat ini belum ada dibuat peraturan pelaksanaannya oleh pemda dalam hal ini adalah Peraturan Bupati (Perbup)” ucapnya ada kontrasX.com, Kamis (14/9) siang usai Rapat Dengar Pendapat.
Helmi menyatakan terkait hal ini pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Tabalong mempertanyakan mekanisme penggunaan dana CSR selama ini menggunakan dasar apa.
“Tadi jelas disebutkan oleh pihak Adaro mekanisme dan penggunaan dana CSR menggunakan kesepakatan antara Adaro dan pemerintah daerah tanpa melibatkan DPRD” terangnya.
Ia menyatakan penyelenggara pemerintahan di daerah adalah kepala daerah dan DPRD.
“Logikanya DPRD harus terlibat kalau kesepakatannya dengan Pemda dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati” tandasnya.
Helmi pun menegaskan pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap Perda yang sudah disahkan tersebut.
“Dalam waktu dekat akan evaluasi Perda yang sudah disahkan ini bersama-sama, sesegeranya” janjinya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Tabalong, Jurni, SE.
“Insyaallah, kita akan dorong Perbup ini. Kita akan undang bagian Hukum Setda Tabalong seperti apa kelanjutannya” tegasnya.
Terpisah, ketua Forum Koordinasi (Forkord) LSM se Tabalong Rusmadi pun menyatakan hal yang sama, pihaknya akan mendorong supaya Perbup terkait CSR segera diterbitkan.
“Kita minta lewat Kesbangpol. Ada momen, menjelang berakhir masa tugas Bupati akan ada pertemuan, kita minta konsep Perbup ada di zaman beliau, aplikasinya pada pemerintah baru” ujarnya.
Ia pun menyayangkan Perda CSR tidak bisa diaplikasikan.
“Perda ini sudah susah payah di dorong jangan sia-sia, menguras pikiran, tenaga bahkan biaya tapi sekian waktu tidak bisa diaplikasikan” cetusnya.
Sementara itu, Kepala bagian Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati, SH menyebutkan tidak ada amanat dari Perda Nomor 7 Tahun 2015 untuk dibuatkan Peraturan Bupati.
“Apa yang diamanatkan Perda tidak ada, biasanya kami buatkan Perbup karena memang ada diamanatkan oleh Perda tersebut” terangnya, Jum’at (15/9).
Norma menegaskan bahwa Perda tersebut sudah jelas dan tetap bisa dilaksanakan meski tanpa Perbup.
“Sebenarnya Perda ini sudah jelas saja, tanpa Perbup bisa dilaksanakan” katanya.
Ia juga mengatakan tidak semua Perda harus ada Perbupnya.
“Kebanyakan ada Perbupnya, tapi ada juga Perda yang tidak ada Perbupnya” pungkasnya. (Boel)