Tanjung, kontrasX.com – Alat peraga sosialisasi (APS) milik partai politik, bakal calon legislatif bahkan calon presiden sudah “bertebaran” di wilayah Tabalong.
APS tersebut dapat ditemui diberbagai sudut perkotaan bahkan hingga ke desa, baik berbentuk baliho, spanduk hingga stiker.
Dari pantaun kontrasX.com di wilayah perkotaan, ada beberapa APS yang dipasang ditempat yang tidak semestinya.
Disejumlah halte angkutan umum di sepanjang jalan Ir. PHM Noor ditemukan beberapa stiker berukuran besar salah satu calon presiden dan bacaleg yang menempel pada dinding fasilitas umum milik pemerintah daerah.
Tak sampai disitu, dibagian jembatan merah putih yang berada di kelurahan Sulingan kecamatan Murung Pudak juga ditemukan stiker berukuran besar menempel di dua sisi ujung jembatan.
Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, bahwa hal tersebut melanggar.
Dalam Perda tersebut, pasal 22 ayat 1 (b) untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan tanggung jawab keindahan lingkungan, setiap orang, badan hukum atau perkumpulan dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol-PP dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor menyayangkan hal tersebut dan bakal menertibkan.
“Kalau merusak pemandangan, keindahan kota kita tertibkan” ujarnya kepada kontrasX.com, baru-baru ini.
Tazeriyanor pun menghimbau bagi parpol dan bacaleg ketika memasang APS bisa memperhatikan peraturan daerah yang berlaku.
“Kita imbau sewajarnya bagi partai politik beserta calegnya, tidak menganggu ketertiban, keamanan dan keindahan kota maupun lalulintas” pintanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki sudah mengingatkan parpol dan bacaleg dalam pemasangan APS tersebut.
“Kami sudah menghimbau ke semua pihak agar dalam pemasangan memperhatikan tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintah dan fasilitas umum yang tidak boleh dipasangi” ucapnya.
“Lalu dalam pemasangan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota merujuk ketentuan peraturan pemilu” tandasnya. (Can)