Tanjung, kontrasX.com – Secara operasional, program Legalisasi daerah memuat daftar prioritas rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu sebagai bagian integral dari system peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, program legalisasi daerah dapat digunakan sebagai pedoman dan pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang (Pemerintah Daerah dan DPRD) dalam membentuk peraturan daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong, H. Akhmad Helmi mengatakan pihaknya sudah melaksanakan Rapat Kerja bersama Bagian Hukum sekretariat daerah dengan menghadirkan SKPD Pengusul Raperda untuk dimasukkan pada Propemperda tahun 2024.
“Tepatnya tanggal 6 November 2023 bertempat di ruang rapat Pimpinan Lantai 1 sekretariat DPRD” ujarnya pada kontrasonline.com.
Helmi menyampaikan rapat tersebut membahas dan mensinkronkan daftar rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD dan daftar rancangan peraturan daerah usulan Bupati Tabalong.
Hal tersebut berdasarkan surat Bupati Tabalong Nomor B.1403/Bup/Kum/188.342/10/2023 tentang Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2024 tertanggal 20 Oktober 2023.
Adapun daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2024 yang telah disepakati adalah sebagai berikut :
Raperda inisiatif Pemerintah daerah :
1. Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
2. Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
3. Raperda APBD Tahun Anggaran 2025
4. Raperda penyertaan modal pemda pada PT. Air Minum Tabalong Bersinar (Perseroda).
5. Raperda penyertaan modal pemda pada Bank Perkreditan Rakyat
6. Raperda pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat
7. Raperda perubahan atas Perda Nomor 04 tahun 2017 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.
8. Raperda pembangunan ketahanan dan kesejahteraan keluarga
9. Raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman
10. Raperda perubahan atas Perda Nomor 09 tahun 2015 tentang penyelenggaraan penyiaran publik lokal kabupaten Tabalong
11. Raperda penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
12. Raperda perubahan atas Perda Nomor 06 tahun 2019 tentang kabupaten layak anak.
13. Raperda perubahan atas Perda Nomor 02 tahun 2016 tentang bangunan gedung
14. Raperda penyelenggaraan perizinan pengelolaan dan pengusahaan sarang burung Walet.
15. Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 05 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
16. Raperda pengelolaan air limbah domestik.
Raperda dari inisiatif DPRD :
17. Raperda pemberdayaan tenaga kerja daerah
18. Raperda fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren.
Helmi menegaskan sejalan waktu, tidak menutup kemungkinan pemerintah daerah ataupun DPRD dapat mengajukan rancangan peraturan daerah di luar dari program pembentukan perda tersebut.
“Peraturan perundang-undangan tidak menutup peluang itu, sepanjang memenuhi prosedur yang di persyaratkan dan tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku” pungkasnya. (Boel)