TANJUNG, kontrasx.com – Petugas gabungan kepolisian mengamankan pria berinisial MA (35) warga kelurahan Barabai Darat kecamatan Barabai dan NH (31) warga kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada Sabtu (2/3).
Keduanya dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian disejumlah daerah termasuk di wilayah hukum Tabalong.
“MA diamankan usai Polres Barito Timur mengamankan pelaku NH di jalan raya di Tamiang Layang kabupaten Bartim pada Sabtu (2/3) dini hari. NH mengakui melakukan pencurian sebanyak 8 kali dibeberapa lokasi di Tabalong dan salah satunya dilakukannya bersama pelaku MA di sebuah pondok pesantren di desa Maburai kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (4/3).
Joko menuturkan menurut keterangan korban berinisial AK (24) warga Muara Uya pada kamis (13/04/2023) malam Ia pulang ke pondok.
“Korban memarkirkan sepeda motornya diteras pondok namun tidak dikunci bahu dan pagar tidak digembok. Saat akan sholat subuh, korban tidak menemukan sepeda motor tersebut terparkir ditempatnya”
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 27 juta dan melompat kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Usai mendapatkan laporan petugas kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Untuk pelaku MA diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor warna hitam sedangkan pelaku NH diamankan di Polres Barito Timur” kata Joko. (Can)