TANJUNG, kontrasx.com – Pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Tabalong resmi berakhir.
Berakhirnya kegiatan tersebut ditandai dengan penetapan hasil dan penyerahan berkas rekapitulasi tingkat kabupaten ke masing-masing partai politik.
Namun dalam kegiatan ini, salah satu saksi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar-Mahfud tidak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kabupaten.
Saksi Ganjar-Mahfud, Imam Suparno menyatakan hal tersebut merupakan instruksi pimpinan.
“Kami mendapatkan instruksi dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) yang ada di Jakarta, menginstruksikan kepada seluruh tim pemenangan daerah di perintahkan tindak menandatangani hasil rapat rekapitulasi” tegasnya dihadapan forum di Aston Tanjung City Hotel, Senin (04/3).
Imam membeberkan ini merupakan hak dari pihaknya dalam Pemilu 2024.
“Ini kewenangan dari kantor yang ada di pusat. Hak penuh kantor pusat dan hak ini sesuai aturan serta perundang-undangan berlaku” bebernya.
“Maka dari itu mohon dimaklumi, itulah hak politik yang dijamin oleh undang-undang” timpalnya.
Ia pun mengatakan pihaknya tetap menerima berkas hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Tabalong.
“(Hasil) ini tetap kami antarkan ke kantor pusat” kata Imam yang menjabat Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kaderisasi PDI-P Tabalong.
Sementara itu, Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menyampaikan terkait saksi Ganjar-Mahfud tak mau tandatangan hasil rekapitulasi kabupaten itu adalah hak mereka.
“Ini adalah hak dan tidak ada masalah, artinya tetap kami berikan untuk D-hasil PPWPnya walaupun yang bersangkutan tidak mau tandatangan” ujarnya.
Ardiansyah mengatakan terkait hal ini sudah dimasukkan dalam catatan pihaknya.
“Iya, masuk di formulir kejadian khusus atau keberatan saksi” katanya. (Can)