TANJUNG, kontrasx.com – Ketua KPU Ardiansyah menyatakan seluruh saksi telah menerima penetapan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten Tabalong.
Hal itu Ia sampaikan pada rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten Tabalong di Aston Tanjung City Hotel, Senin (4/3).
“Alhamdulillah rekapitulasi D-Hasil Pemilu tahun 2024 ditingkat kabupaten Tabalong sudah selesai. Tadi pada closing akhir seluruh saksi baik saksi parpol, saksi perseorangan serta Presiden dan Wakil Presiden itu menerima” ujarnya.
Ardi menyebutkan seluruh data yang disajikan terutama terkait dengan hasil semuanya clear.
“Berdasarkan hasil sinkronisasi itu sudah sinkron semuanya baik data-data DPT maupun data lainnya” sebutnya.
Ia menyampaikan para saksi telah diberikan formulir D-Hasil Kabupaten.
“Jadi yang diserahkan itu untuk PPWP, DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota” ucapnya.
Terkait penetapan hasil ini akan diumumkan juga ke masyarakat luas di Tabalong.
“Hasilnya nanti akan segera diumumkan untuk masyarakat umum agar bisa melihat secara langsung terkait dengan proses hasil rekapitulasi hari ini” ujar Ardi.
Ardi mengatakan sejauh ini tahapan Pemilu 2024 di Tabalong berjalan lancar.
“Alhamduliah pemilu di Tabalong secara keseluruhan berjalan sukses, dimana selama proses tahapan berjalan aman, lancar dan damai” katanya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tabalong, Muhammad Zainudin mengapresiasi KPU telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Terima kasih banyak KPU telah melaksanakan dengan baik, ini tidak terlepas dari rekapitulasi di kecamatan karena rekapitulasi di kecamatan berlangsung dengan tertib dan teliti, berakhir di kabupaten tidak terlalu banyak koreksi untuk perolehan suara hanya lebih banyak koreksi data administrasi” ucapnya.
Terkait pengawasan pada pleno kabupaten, hanya ada beberapa data administrasi yang keliru.
“Terdapat koreksi atau perubahan di data administrasi baik pengguna pemilih dalam DPK, DPTb dan DPT jadi dari 12 kecamatan ada 11 kecamatan terdapat koreksi administrasi, satu kecamatan tidak ada koreksi yaitu kecamatan Bintang Ara” bebernya.
“Tadi dilakukan pencermatan dan dilanjutkan penandatanganan kemudian dilakukan pencermatan ulang setelah saksi dapat D-Hasil dengan Sirekap baru dilakukan tandatangan kembali” tandasnya. (Can)