Pesta demokrasi ( pemilu anggota DPD,DPR, DPRD dan Pemilihan Presiden ) sudah selesai, meski sekarang masih berproses peradilan di Mahkamah Konstitusi . Sedangkan untuk pemilu kepala daerah serentak dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024 . Namun bagi peminat dan pelaku politik ,kalkulasi dan prediksi harus sudah dilakukan dan dipersiapkan, Setidaknya mengurangi hambatan dan risiko politik yang dihadapi . Khusus untuk calon Kepala Daerah banyak persiapan yang harus dilakukan, diantaranya adalah melengkapi persyaratan adminsitratif sebagaimana di atur di dalam pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Terlepas dari persyaratan administratif tersebut di atas, bagi calon kepala daerah minimal harus mempunyai 4 ( empat ) MODAL atau syarat yang logis dan realistis sehingga mampu bersaing dan bahkan bisa meraih kemenangan . Modal dimaksud adalah : Popularitas dan Elektabilitas, Kapabilitas, Spiritualitas, dan Integritas.
- Popularitas dan Elektabilitas
Modal ini serupa tapi berbeda. Seseorang yang karena “kelebihannya” bisa saja populer ( sangat dikenal ) oleh publik ,misal dalam kesehariannya dia pandai bergaul/berkomunikasi dengan gaya candaan, bergurau dengan ucapan serta tingkah laku jenaka, sehingga membuat orang lain merasa terhibur, gembira dan senang dengan keberadaan orang yang bersangkutan. Namun dalam konteks dan kepentingan politik kelebihan tersebut belum tentu berimplikasi positif , karena mungkin orang tersebut bila berbicara tak mampu mengucapkan kalimat-kalimat yang berbobot/berkualitas. Kelebihan lain, seorang yang kaya raya sehingga populer karena hartanya yang banyak, namun dia pelit, juga pasti tidak akan bernilai baik di tengah masyarakat.
Elektabilitas adalah “ Ketertarikan seseorang dalam memilih” (Dendy Sugiono, 2008 ). Dalam bahasa Inggris electability artinya keterpilihan. Dengan demikian elektabilitas dapat dimaknai “ketertarikan public dan keterpilihan seseorang oleh masyarakat luas “, bukan semata popularitas tapi karena sifat dan prilakunya sangat baik (dermawan/suka menolong ) sehingga aktifitas kesehariannya banyak membawa kemanfaatan bagi publik.
Oleh karena itu, popularitas dan elektabilitas bagai dua sisi mata uang, saling melengkapi satu sama lain, dapat dikatakan sebagai MODAL awal bagi calon/peminat jabatan Kepala Daerah.
- Kapabilitas
Ada 2 ( dua ) kapabilitas yang perlu dipersiapkan oleh seseorang jika berminat menjadi calon Kepala Derah. Yang pertama adalah Kapabilitas Intelektual. Kapabilitas ini tidak cukup hanya memiliki bukti ijazah ( legalitas tingkat pendidikan ) tertentu sesuai persyaratan administratif yang ditegaskan oleh Peraturan Perundang-undangan. Tetapi lebih dari itu bahwa seorang peminat/calon Kepala Daerah harus mampu berfikir, menganalisa, mencermati segala problematika penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. .
Kapabilitas intelektual juga menyangkut pengetahuan dan kepiawaian menjalankan cara dan strategi kepemimpinan (leadership ) yang efektif. Perlu diingat bahwa kapabilitas intelektual bukan berarti hanya diekspresikan dalam keberanian berpidato dengan gaya dan semangat yang berapi-api namun miskin substansi.
Kapabilitas yang kedua adalah Finansial, merupakan modal yang sangat memegang peranan penting bagi calon Kepala daerah. Modal dimaksud bisa murni berasal dari internal/pribadi sang calon atau bersumber dari eksternal ( para pendukung=donatur ), yang pasti bahwa tanpa modal finansial mustahil calon/peminat Kepala Daerah akan bisa bertarung apalagi memenangkan pertandingan.
Umum diketahui dan terbukti, bahwa menjadi seorang calon dan sampai terpilih menjadi kepala daerah memerlukan dana (finansial ) yang relative besar. Setidaknya ada biaya menciptakan dan mengembangkan popularitas ( membikin kartu nama, kalender,spanduk, baliho, leaflet, pernak-pernik barang lainnya yang dikemas, sampai pertemuan/sosialisasi ) agar public mengenal lebih dekat dengan sang calon. Kemudian ada lagi biaya membangun dan membina elektabilitas, dibutuhkan agar figure calon kepala daerah dipercaya, disukai, dan dicintai masyarakat, sehingga tercipta kekuatan ikatan bathin/hubungan emosional yang akhirnya sang calon dipilih oleh publik/konstituennya.
- Spiritualitas.
Spiritualitas ( kerokhanian ) adalah “ bentuk hubungan ketaatan yang kuat antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa”. Spritualitas menyangkut juga keimanan dan keyakinan, moral dan etika. Dengan demikian seseorang yang memiliki spiritualitas yang baik akan mampu menjalankan kehidupan sehari-harinya sesuai dengan tuntunan/ajaran agama/kepercayaannya ( habluminallah ), dan senantiasa dapat menjaga moral dan etika dalam hubungan pergaulan antar sesama manusia ( habluminanas ). Dalam konteks politik praktis, Penilaian terhadap spiritualitas ini dilakukan oleh masyarakat.
- Integritas
Dalam kamus kompetensi Prilaku Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Integritas dimaknai “ bertindak secara konsisten antara apa yang dikatakan dengan tingkah lakunya sesuai nilai-nilai yang dianut ( nilai kode etik di tempat kerja, nilai masyarakat dan nilai moral pribadi ) “. Arti integritas diambil dari kamus KPK karena saat ditetapkan sebagai calon sampai terpilih bahkan sampai menjalankan tugas sebagai Kepala Daerah, aktifitas Kepala Daerah senantiasa dipantau oleh KPK.
Keterkaitan antar modal.
Popularitas dan elektabilitas sangat dibutuhkan pada saat proses pencalonan sampai pada moment pemungutan suara. Kemampuan menciptakan, membangun, menjaga dan membina modal ini memerlukan kesabaran dan ketersediaan modal kapabilitas finasial yang memadai. Bisa terjadi calon yang semula memiliki popularitas dan eletabilitas namun karena ketidaksabaran, ketidak piawaian dan kekurangan modal finansial, dalam perjalanan menuju proses pemungutan suara ditinggalkan oleh pendukung/konstituennya.
Kapabilitas Intelektual diperlukan pada masa sosialisasi dan kampanye., disaat itu lah calon kepala daerah harus pandai menawarkan program pembangunan ( visi/misi ) yang akan dilakukannya jika terpilih. Meski calon dibantu oleh Tim sukses/Tim Ahli yang berperan menjual figur dan program, namun kemampuan berbicara dari seorang calon Kepala Daerah dengan substansi kata-kata yang menarik dan berkualitas ( berisi program/janji ) serta mudah dipahami akan memperkuat keyakinan/ketertarikan public (konstituen). Lebih dari itu bahwa kapabilitas intelektual sangat diperlukan calon kepala daerah ketika sudah ditetapkan sebagai kepala daerah, dimana seorang kepala daerah wajib paham dan mengerti tentang manajemen, ilmu kepemimpinan, seluk beluk pemerintahan, kecepatan/kecermatan menganalisis situasi dan kondisi daerah sampai pada pengambilan keputusan untuk mengatasi permasalahan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebaliknya, calon Kepala Daerah tidak boleh terlalu mengandalkan kapabilitas finansial ,karena meski berhasil meraih kemenangan, namun minimnya kapabilitas Intelektual maka dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Kepala Daerah kurang berhasil mencapai visi dan misinya.
Keberadaan Kepala Daerah sekarang dan kedepan tidak lagi sekedar menjalani aktifitas seremonial (membaca teks pidato, menghadiri acara keagamaan/kemasyarakatan, memimpin rapat, membuka acara, menggunting pita, pemukulan gong dan sejenisnya), tapi tugas jauh lebih padat, tanggung jawab semakin berat dengan permasalahan yang sangat kompleks.
Seorang calon Kepala Daerah yang baik spiritualitasnya dan kuat integritasnya, akan tahan terhadap godaan (suap/sogok/gratifikasi/ dan perbuatan korupsi lainnya serta hal lain) yang menggiurkan. Akhirnya pesan yang dapat disampaikan kepada para peminat atau calon Kepala Daerah bahwa lengkapi persyaratan administratif ,siapkan modal ( syarat ) realistik, agar mampu bertarung secara sportif dan meraih kemenangan dengan elegant .