TANJUNG, kontrasx.com – Akhirnya Budi, tersangka pengancaman terhadap saudara kandungnya di Desa Hariang Kecamatan Banua Lawas akhirnya menghirup “udara bebas” setelah mendapat Restorative Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong.
Dengan wajah sendu dan mata berkaca ia mengucap syukur dan berterimakasih telah dibebaskan melalui proses RJ yang dilaksanakan di kantor Kejari Tabalong, Rabu (29/5).
Budi pun menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya dan saat ini sudah bermaaf dengan saudaranya.
“Saya tidak akan mengulangi lagi, (kita) sudah damai” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Tabalong, Aditia Aelman Ali menuturkan penetapan RJ ini sudah melalui proses dan ditetapkan oleh Kejati.
“Ini ditetapkan 28 Mei 2024, dimana pertimbangannya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, lalu antara tersangka dan korban sudah berdamai tanpa syarat apapun” tuturnya didampingi Kasi Intel, M Fadhil dan Kasi Pidum, Adhitya Yuana.
Aelman menyampaikan ketentuan ketetapan RJ ini telah disampaikan kepada tersangka, keluarga, penasehat hukum, rumah tahanan negara, penyidik dan hakim.
“Surat ketetapan ini dapat dicabut apabila dikemudian hari terdapat alasan baru diperoleh penyidik atau penuntut umum atau ada putusan praperadilan” ucapnya.
Ia mengatakan RJ yang dilaksanakan kali ini baru pertama kali untuk tahun 2024.
“Ini pertama dan perkara lain juga sedang sudah diusahakan. Dalam penanganan perkara kami selalu mengedepankan RJ” katanya.
Terkait kasus penganiayaan ini, pihaknya menyita barang bukti untuk dimusnahkan.
“Benda sitaan berupa satu senjata tajam jenis badik sepanjang 25 sentimeter dirampas untuk dimusnahkan” ucap Aelman.
Aelman menceritakan kasus pengancaman yang dilakukan tersangka kepada korban saudara kandungnya bernama Risawati terjadi lantaran cekcok.
“Kejadian 18 maret lalu, tersangka mengancam saudara kandung sendiri menggunakan senjata tajam jenis badik karena percekcokan terkait permasalahan harta” ucapnya.
Diketahui sebelumnya, Budi ditetapkan tersangka dengan dikenakan Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Can)