Tanjung, kontrasX.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Barabai menggandeng Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya meningkatkan kepatuhan Badan Usaha (BU) dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabalong, Aditia Aelman Ali, SH, MH, menyampaikan ruang lingkup kerjasama dengan BPJS dalam hal keperdataan seperti penagihan pada perusahaan yang menunggak bahkan mungkin ada yang tidak terdaftar.
“Nanti akan kita inventarisir dulu berapa tunggakannya dan akan di inventarisir juga apakah perusahan tersebut terdaftar di Tabalong secara hukum,” ujar Kajari usai penandatanganan MoU dengan BPJS Kesehatan di Aula Kejari pada Rabu (26/6).
karena, imbuh Kajari ada namanya dan punya tenaga kerja tapi tidak bayar makanya pihaknya akan melakukan invetarisir dulu.
“Apabila perusahaan tetap tidak mau bayar kita gugat secara perdata dan apabila tidak mau bayar juga bisa kita bubarkan badan hukumnya” tegas Aditia.
Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Muhammad Masrur Ridwan, menjelaskan kesepakatan bersama ini merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan Cabang Barabai dan juga Kejaksaan Negeri Tabalong dalam penegakan kepatuhan bagi para pemberi kerja.
Namun diakui Masrur jika di Tabalong tidak terlalu banyak perusahaan yang menunggak kewajiban ke BPJS Kesehatan.
“Kisarannya mungkin sekitar 20 an perusahaan yang tidak aktif membayar iuran, sementara sisanya aktif. Perlu kita tekankan edukasi bahwa dengan membayar iuran JKN ini bermakna untuk kami membayar fasilitas Kesehatan. kejaksaan Tabalong bisa membantu agar perusahaan yang ada di Tabalong bisa patuh dalam membayar iuran ,” ujar Masrur.
Ia berharap dengan Kerjasama yang ditandatangani hari ini bersama Kejaksaan bisa membuat semua perusahaan bisa patuh membayar iuran (rel)
