TANJUNG, kontrasx.com – Bawaslu Kabupaten Tabalong meminta kepada KPUD agar memperhatikan 21 aturan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pilkada 2024.
Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan Bawaslu Tabalong Nomor B-024/PM.00.02/K.KS-08/6/2024 tanggal 25 Juni 2024 terkait imbauan pemutakhiran data pemilih pilkada tahun 2024.
“Surat imbauan pemutakhiran data pemilih tersebut langsung diterima oleh Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Tabalong, H. Taberani, Kamis (27/6).
Taberani menuturkan aturan coklit yang perlu diperhatikan di antaranya 626 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih/PPDP) di Tabalong yang sudah dilantik 24 Juni 2024 tidak melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain.
“Melakukan coklit daftar pemilih dengan mendatangi pemilih secara langsung setelah berkoordinasi dengan ketua RT setempat” tuturnya.
Ia pun berharap Pantarlih selalu memakai seragam dan membawa perlengkapan pada saat coklit agar mudah dikenal masyarakat.
“Melakukan pencocokan daftar pemilih pada formulir model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK, biodata penduduk, atau IKD pemilih” harapnya.
Kemudian, mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih dan memperbaiki data pemilih apabila terdapat kekeliruan.
“Mencatat keterangan penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas” katanya.
Selain itu, pantarlih perlu mencatat data pemilih yang berubah status dari TNI atau Polri menjadi sipil. Sebaliknya mencoret data pemilih dari sipil menjadi TNI atau Polri.
“Apalagi mendapati data pemilih yang telah meninggal. Tentunya harus dicoret dibuktikan dengan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya” jelas Taberani.
Taberani juga meminta Pantarlih memberikan formulir model A-Tanda Bukti Coklit kepada pemilih yang telah dilakukan coklit dan PPS untuk arsip.
“Termasuk menempelkan stiker coklit untuk setiap satu Kepala Keluarga sebagai tanda sudah dilakukan coklit” ujarnya.
Selanjutnya, Pantarlih menindaklanjuti saran perbaikan masyarakat maupun dari Pengawas Pemilu.
Taberani berharap kepada jajaran KPU Tabalong memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit pantarlih untuk mendapatkan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir.
“Mencocokkan jumlah antara hasil coklit pantarlih dengan rekapitulasi hasil coklit pada formulir Model A-Laporan Hasil Coklit” tandasnya. (Can)