TANJUNG, kontrasx.com – Membahas soal penataan pegawai non ASN di Bumi Saraba Kawa, Pemkab Tabalong menggelar rapat koordinasi lintas instansi terkait.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Peningkatan Kapasitas ASN (P3KA) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabalong, Verawati menuturkan berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) per 22 Juli 2024 tercatat ada 4.879 orang ASN dan 3.005 orang non ASN di Tabalong.
“Ada 4.879 ASN, terdiri dari 3.767 orang PNS dan 1.112 orang PPPK” jelasnya, kemarin usai acara.
Vera merincikan 3.005 pegawai non ASN terdiri atas 677 orang Guru, 290 orang Tenaga Kesehatan, 473 orang Pramubakti dan Administrasi, 793 orang Tenaga Kebersihan, 303 orang Petugas Keamanan, 311 orang Petugas Teknis lainnya dan 158 orang Supir.
Ia mengungkapkan pegawai non ASN di Tabalong terbagi dalam tiga tipe, yakni pegawai non ASN yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), pegawai non ASN non database BKN namun masuk dalam Simpeg dan yang terakhir pegawai non ASN non database BKN non Simpeg.
“Dari hasil pendataan, tenaga honor kategori ll ada 89 orang, tenaga non ASN 1.509 orang, sehingga total jumlah tenaga non ASN 1.598 orang” ujarnya.
Vera menyatakan fokus pengadaan 2024 adalah menyelesaikan penataan non ASN database BKN.
“Penataan yang dimaksud termasuk verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang” tegasnya.
Ia menyebutkan dalam kurun waktu Oktober 2022 hingga April 2024 data pegawai non ASN database yang diangkat jadi ASN (PPPK) berjumlah 430 orang.
“Sisa non ASN database BKN ada 1.168 orang” imbuhnya.
Vera menambahkan untuk penerimaan (pegawai) tahun 2024 ada 900 formasi, terdiri dari 90 formasi CPNS dan 810 formasi PPPK.Dari data tersebut ada selisih jumlah non ASN database BKN sebanyak 358 orang.
“Selisih non ASN database BKN, 1.168 dikurang 810, selisihnya ada 358” ucapnya.
Terkait persoalan ini, rapat koordinasi menghasilkan sejumlah keputusan atau rekomendasi yakni :
1 Edaran ke perangkat daerah untuk tertib penganggaran non ASN.
2. Metode pelaksanaan melalui pihak III dan dianggarkan pada belanja barang dan jasa.
3. Edaran terkait jenis bagi jabatan yang akan dialihdayakan (Outsourcing).
4. Besaran upah bagi jabatan yang dialihdayakan ditentukan oleh TAPD (SBU).
5. Sisa 358 orang pegawai non ASN database BKN dialihkan ke pihak III melalui mekanisme tenaga alih daya sesuai ketentuan. (Boel)