TANJUNG, kontrasx.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren yang diinisiasi DPRD Tabalong masuk tahap menyerap masukan dari pihak Pesantren, MUI maupun SKPD dan lembaga terkait lainnya.
DPRD Tabalong pun menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pesantren pada Kamis (1/8) di Graha Sakata Mabu’un.
Wakil ketua DPRD Tabalong, Jurni, SE menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota DPRD komisi l yang sudah mengawaki Raperda Penyelenggaraan Pesantren.
“Meski di penghujung jabatan dan ada yang tidak terpilih kembali kawan-kawan di komisi l tetap semangat menyelesaikan Raperda, ini akan menjadi amal jariyah bagi kawan-kawan semua” ujarnya pada kontrasx.com usai acara.
Jurni mengatakan penyusunan Raperda penyelenggaraan Pesantren ini sejalan dengan visi-misi kabupaten Tabalong yang Agamis.
Meskipun belum ada Perda, baik Pesantren ataupun tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya sudah diberi bantuan dengan payung hukum Peraturan Bupati (Perbup).
“Berbagai bantuan sudah kita berikan untuk pesantren maupun tempat ibadah dengan payung hukum Perbup. Dengan adanya Perda ini nantinya bisa lebih luas lagi cakupannya, semua bisa terakomodir, kita bisa lebih leluasa” ungkapnya.
Legislator senior ini pun menyatakan masukan-masukan yang diberikan dari peserta baik dari pihak Pesantren, MUI maupun SKPD dan lembaga terkait lainnya akan lebih menyempurnakan isi Perda.
Politikus yang bakal 5 periode menjadi anggota DPRD Tabalong ini optimis Raperda ini akan menjadi Perda tahun ini juga.
” Insya Allah tahun ini juga jadi Perda, ini sudah tahap fasilitasi” tegasnya.
Ia pun berharap pesantren yang ada di Tabalong kedepannya bisa mandiri.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPRD Tabalong, Habib Muhammad Taufani Al kaf.
Ia menyatakan dengan keberadaan Perda ini ke depan pesantren yang ada di Tabalong bisa lebih maju dan bermanfaat lagi bagi masyarakat.
“Perda ini sangat berguna, secara Regulasi semuanya sudah tercantum, seperti masalah bantuan, hibah termasuk teknisnya seperti apa Insyaallah semuanya lengkap” ujarnya
Sementara itu Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Danang Agung Nugraha membeberkan Raperda ini terdiri dari 13 Bab, Batang Tubuh, Ketentuan Umum, termasuk Jenis dan Fungsi Pesantren yang meliputi pendidikan, dakwah pemberdayaan masyarakat.
“Termasuk Bab tentang insentif, penerima hibah bantuan serta forum pengembangan pesantren” ucapnya.
Terkait masukan yang disampaikan saat Uji Publik, Danang menyebutkan semua masukan dari peserta akan di tampung dan diformulasikan kembali untuk disempurnakan lagi agar lebih baik.
“Yang penting sesuai kewenangan daerah dan Regulasi yang ada” tandasnya.
Iai menyatakan langkah selanjutnya Raperda akan diserahkan untuk dilakukan pembahasan. (Boel)