TANJUNG, kontrasx.com – Bagi warga Bumi Saraba Kawa, diinformasikan bahwa “Sedot WC” yang dilakukan oleh UPTD Pengelolaan Air Limbah Dinas PUPR Tabalong tidak lagi gratis.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Pengelolaan Air Limbah, Hadi Susanto.
Hadi menuturkan awal Instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) dioperasikan memang layanan sedot lumpur tinja bagi masyarakat Tabalong digratiskan.
“Tahun 2022 waktu awal beroperasi memang digratiskan hingga tahun 2023, jadi selama 2 tahun gratis” bebernya pada kontras x.com, Rabu (11/9) di kantor UPTD yang berada di eks
lahan TPA lama, desa Maburai.
Namun terhitung sejak tahun 2024 layanan ini tidak lagi gratis sejak terbitnya Peraturan daerah (Perda).
“Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sejak tahun itu dan seterusnya sudah tidak lagi gratis” jelasnya.
Hadi menyampaikan sesuai dengan peraturan yang ada tarif untuk sedot WC per satu meter kubik (M³) tergantung jenis atau tipe rumah.
“Tergantung jenis rumah. Kalau rumah biasa atau tipe KPR biayanya untuk 1 M³ sebesar Rp 150.000, ini yang paling murah. Untuk rumah mewah tarifnya Rp 200.000 per 1 M³ dan untuk perusahaan, tempat usaha, ruko, mess dan hotel Rp 250.000 per M³” rincinya.
Selain itu masih ada biaya transportasi. Ia menyebutkan biaya transportasi tergantung jarak tempuh.
“Misal untuk jarak 0-10 km pulang-pergi (PP) biayanya Rp 50.000, jarak 11-30 km biayanya Rp 100.000, jarak 31-60 km PP Rp 150.000. Sedang jarak di atas 60 KM pulang-pergi itu biayanya Rp 250.000” terangnya.
Hadi mencontohkan misalnya penyedotan WC dilakukan di wilayah Muara Uya di mana jarak pulang-perginya di atas 60 km maka transportasinya Rp 250.000 ditambah biaya sedot per kubik Rp 150.000 maka totalnya Rp 400.000.
“Kalau lebih dari satu kubik tinggal ditambahkan saja” imbuhnya.
Sedangkan untuk fasilitas umum biayanya lebih murah.
“Untuk fasilitas umum seperti Masjid misalnya, tarifnya hanya Rp 100.000 per satu meter kubik” katanya.
Adapun pihak swasta dan badan hukum di luar Pemkab Tabalong yang mengantar atau membuang lumpur tinja ke IPLT dikenakan biaya Rp 35.000 per meter kubik.
“Sedang bagi instansi pemerintah daerah termasuk Desa dikenakan biaya Rp 10.000 per meter kubik” timpalnya.
Hadi pun menegaskan tarif yang diberlakukan ini masih lebih murah jika dibandingkan dengan tarif sedot WC yang dilakukan oleh pihak swasta.
Disisi lain, ia mengakui sejak diberlakukannya aturan ini jumlah permintaan sedot WC dari masyarakat berkurang.
“Dulu saat masih gratis satu hari paling banyak pernah sampai 6 permintaan, dalam satu minggu itu sampai 20-an kali. Sekarang pas berbayar ada penurunan, mungkin karena sudah tidak gratis lagi, sekarang satu minggu 2-4 rumah. Dalam satu minggu selalu ada permintaan” pungkasnya. (Boel)






























































