Tanjung, kontrasX.com – Dua lembar seprei turut disita aparat kepolisian sebagai barang bukti dalam kasus memudahkan kegiatan prostitusi di Tabalong.
Selain dua lembar seprei polisi juga menyita 1 lembar KTP atas nama pelaku MI, 1 kartu ATM, 1 buah gawai berwarna biru, uang tunai 100 ribu rupiah dan bukti transfer sebesar 750 ribu Rupiah.
Seorang wanita berinisial MI (55) warga desa Maburai kecamatan Murung Pudak diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M. pada Minggu (4/11) malam karena diduga dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Menurut MI dibelakang bangunan warung miliknya terdapat kamar-kamar yang digunakan untuk melakukan aktifitas prostitusi dan disewakan senilai 50 ribu hingga 100 ribu Rupiah setiap kali digunakan untuk melakukan hubungan badan/ prostitusi.
Dengan adanya kegiatan prostitusi tersebut, warga yang keberatan kemudian melaporkan kepada Polisi.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno membenarkan pelaku MI diamankan di warung miliknya yang berada di desa Maburai kecamatan Murung Pudak dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (rel)