TANJUNG, kontrasx.com – KPU Kabupaten Tabalong telah menetapkan hasil perolehan suara dalam pemilihan dan Pilkada 2024 di rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Hotel Jelita Tanjung, Senin (2/12) malam.
Penetapan ini dilaksanakan setelah pembacaan hasil rekapitulasi 12 kecamatan di Tabalong.
Dalam penetapan tersebut, pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Noor Rifani-Habib Taufani Alkaf “merajai” Pilkada Tabalong.
Paslon dengan jargon Tabalong Smart tersebut meraup suara terbanyak mengungguli dua pesaingnya dengan perolehan sebesar 64.861 suara.
Diurutan kedua ditempati paslon nomor urut 1, H Marlan-H Murjani dengan perolehan 40.020 suara, sedangkan paslon nomor urut 2, H Norhasani-Gusti Kadarusman memperoleh 39.735 suara.
Pada penetapan Pilkada Tabalong ini, tercatat suara sah berjumlah 144.616 dan suara tidak sah 5.236 suara.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menyampaikan proses pleno kabupaten sudah sesuai hasil proses penghitungan dan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Alhamdulillah rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel serta Bupati dan Wakil Bupati Tabalong berjalan lancar, aman dan damai” ucapnya.
Ardi menuturkan hasil pleno ini telah disepakati dan ditandatangani oleh ketiga tim pasangan calon.
“Tim paslon nomor urut 1, 2 dan 3 telah menyepakati dan telah melakukan proses penandatanganan pada formulir D-Hasil tingkat Kabupaten” tuturnya.
Ia mengatakan bagi paslon yang tidak puas terhadap hasil pleno dapat mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
“Itu diberi waktu 3 hari atau 3 x 24 jam hari kerja, jika tidak ada gugatan di MK kita tunggu surat pemberitahuannya yang diteruskan ke KPU RI kemudian provinsi dan kabupaten” katanya.
“Setelah surat itu kita terima, 3 hari paling lambat sudah kita tetapkan untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong yang terpilih” pungkas Ardi. (Can)