TANJUNG, kontrasx.com – Di Bumi Saraba Kawa, tahun 2025 Desa yang paling sedikit menerima Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah jumlahnya diangka Rp 2 Miliar dan yang paling banyak tembus Rp 5 Miliar.
Hal tersebut diisampaikan Kabid Kabid Pembinaan Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabalong, Yenni Septiani, S.STP, MM.
“Yang paling rendah menerima transfer adalah Desa Mahe Seberang Kecamatan Tanjung, totalnya Rp 2.108.943.000 dan yang paling besar Desa Dambung Raya Kecamatan Bintang Ara, totalnya Rp 5.451.114.000” ungkapnya pada kontrasx.com, Jum’at (17/1).
Yenni mengatakan untuk Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, paling rendah diterima Desa Halangan Kecamatan Pugaan yakni sebesar Rp 634.835.000.
“Dana Desa paling tinggi diterima Desa Dambung Raya, jumlahnya Rp 1.722.512.000” ujarnya.
Adapun penerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD adalah Desa Mahe Seberang dengan jumlah Rp 1, 2 Miliar.
“Penerima ADD paling banyak masih Desa Dambung Raya yakni Rp 3.346.497.000” imbuhnya.
Ia menyatakan indikator penilaian untuk menentukan besaran dana bagi Desa masih sama seperti tahun-tahum sebelumnya dan tidak ada perubahan.
Adapun indikator untuk menentukan besaran dana yang akan diterima Desa variabelnya adalah jumlah penduduk, jumlah penduduk miskin, luas wilayah dan kesulitan geografis. (Boel)