TANJUNG, kontrasx.com – Perempuan berinisial CL (27) warga Desa Warukin Kecamatan Tanta yang berprofesi sebagai guru honorer harus berurusan dengan pihak berwajib.
Guru honorer tersebut harus diamankan usai diduga menggadaikan sepeda motor milik kenalannya berinisial YN (31) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menyampaikan menurut keterangan korban pada (19/09/2024) pelaku mendatangi ke rumahnya.
“Pelaku bermaksud untuk menyewa sebuah skuter metik milik korban dengan alasan untuk keperluan sehari-hari selama waktu 1 bulan” ujarnya, Senin (3/2).
Joko menyebut korban menyetujui untuk menyewakan dan memberikan harga Rp 50 ribu perhari yang kemudian disetujui oleh pelaku.
“Sempat lancar membayar sewa, namun setelah 1 bulan kemudian pelaku tak pernah datang lagi untuk membayar sewa dan tidak diketahui keberadaannya maupun skuter metik tersebut” sebutnya.
Korban kemudian memasang sebuah unggahan di media sosial perihal keberadaan skuter metiknya.
Dari unggahan tersebut ada seseorang tidak dikenal menghubungi korban dan menyampaikan informasi bahwa melihat skuter tersebut berada di desa Bajut kecamatan Tanta dan memberikan informasi lain berupa pemakai skuter dan nomor kontaknya.
“Kemudian pada Selasa (21/01/2025) korban menghubungi kontak yang diberikan dan membenarkan bahwa skuter tersebut ada padanya” terangnya.
Dua hari kemudian korban mendatangi perempuan yang di informasikan tersebut mengaku berinisial ID.
ID mengaku menerima gadai skuter tersebut dari pelaku CL seharga Rp 4,5 juta Rupiah, pelaku CL juga mengaku bahwa skuter tersebut adalah miliknya sendiri sehingga ID mempercayai perkataan pelaku.
Namun karena sedang membutuhkan uang, ID memindahtangankan gadai tersebut kepada keluarganya yang tinggal di desa Kusambi kecamatan Lampihong kabupaten Balangan.
“Pelaku yang merasa keberatan karena sudah dirugikan senilai Rp 15 juta untuk harga skuter dan Rp 1,9 juta untuk kerugian akibat sewa kemudian melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut ke Polres Tabalong” ujar Joko.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong kemudian mengamankan pelaku CL di desa Pangelak kecamatan Pulau kabupaten Tabalong pada Sabtu (01/02/2025) sore.
“Pelaku CL mengakui semua perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 lembar KTP atas Nama pelaku CL ,1 lembar STNK dan 1 buah skuter metik warna putih silver” katanya. (Can)