TANJUNG, kontrasx.com – Polsek Haruai menertibkan warung yang diduga menjual minuman keras di RT 07 Desa Wirang Kecamatan Haruai, Sabtu malam tadi.
Penertiban dengan menutup warung dilakukan bersama Bhabinsa, Kepala desa dan tokoh agama serta tokoh masyarakat setempat.
Kapolsek Haruai, Ipda M Fajar Saputra menyampaikan penertiban warung ini dilakukan lantaran meresahkan lantaran menjual miras jenis tuak.
“Warung yang ditertibkan yaitu milik Ijay yang berada di RT 07 Desa Wirang” ucapnya, Senin (3/2).
Fajar membeberkan pemilik warung tersebut sudah sering dilakukan pembinaan oleh pihaknya namun tetap melakukan aktifitas jual beli miras tersebut.
“Sudah berapa kali dilakukan pembinaan namun masih saja beroperasi dan tidak mentaati norma yang belaku seperti menjual minuman beralkohol jenis tuak, berpakaian seksi dan memutar musik dengan keras hingga larut malam” bebernya.
Ia menyatakan dalam giat tersebut pemilik warung menandatangani surat pernyataan untuk tidak lagi menjual miras.
.
Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tempat-tempat yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan berpotensi merusak moral generasi muda. Kami berharap pemilik warung bisa mematuhi aturan dan tidak lagi membuka usaha yang bertentangan dengan norma sosial masyarakat” tegas Fajar.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Iptu, Joko Sutrisno menyampaikan pihaknya akan terus mendukung aspirasi masyarakat dalam menjaga lingkungan yang kondusif.
“Kami mengapresiasi kerja sama warga Desa Wirang yang turut peduli dengan kondisi lingkungannya. Polres Tabalong bersama jajaran akan terus mengawasi serta menindak segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat” tandasnya. (Can)