TANJUNG, kontrasx.com – Pemerintah Pusat menginstruksikan dilakukan efisiensi hingga ke tingkat Bupati/Wali Kota se Indonesia.
Perintah ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari menyampaikan pemerintah daerah sudah menerima surat Instruksi Presiden beberapa waktu lalu.
“Suratnya sudah diterima, namun untuk penerapannya masih menunggu lebih lanjut petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri” jelasnya pada kontrasx.com, Selasa (04/2) diruang kerjanya.
Husin membeberkan hingga saat ini sudah ada pengurangan dana transfer untuk Tabalong.
“Ada pengurangan dana transfer daerah, yang sudah keluar Peraturan Menteri Keuangan adalah pemangkasan dana transfer untuk Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 14 Miliar lebih” ungkapnya.
“Dana Bagi Hasil (DBH) Kurang Bayar juga tidak disalurkan untuk sementara, angkanya ratusan Miliar Rupiah” timpalnya.
Menurutnya dari sisi keuangan APBD masih tidak terlalu berpengaruh.
“Yang keluar (juknis) baru DAU, goncangan untuk APBD tidak terlalu, masih bisa ditutupi dengan Silpa. Tapi masih menungggu yang berikutnya apa ada pemangkasan-pemangkasan transfer atau tidak” terangnya.
Disinggung pengaruh Inpres terhadap kinerja Daerah, Husin mengatakan tergantung menyikapinya, kalau belanja diarahkan pada hal yang lebih fokus terkait program kebijakan pemerintah Pusat maupun Daerah tidak akan menjadi masalah.
“Kita mengefesienkan anggaran yang tidak efektif dialihkan pada masyarakat” imbuhnya.
Namun hal yang dikhawatirkannya anggaran dari hasil efisiensi tersebut tidak disalurkan ke daerah.
“Yang kita khawatirkan adalah anggaran tersebut tidak disalurkan ke daerah sehingga beberapa program yang jadi prioritas Kepala Daerah tidak terakomodir. Kalau uangnya tidak dipangkas, kita lakukan efisiensi untuk program yang lebih prioritas itu tidak masalah” tukasnya.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025 ini sendiri berlaku sejak dikeluarkan, yakni tanggal 22 Januari 2025.(Boel)