TANJUNG, kontrasx.com – Tak hanya bagi Pemkab Tabalong, Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD tahun 2025 juga dipastikan bakal berimbas hingga level Desa.
Hal tersebut diakui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tabalong, Husin Ansari.
“Pasti berdampak juga pada Desa karena Dana Desa (DD) juga ada pemangkasan” bebernya pada kontrasx.com, kemarin.
Husin mengatakan tak hanya itu, apabila Pemerintah Pusat memotong Dana Bagi Hasil (DBH) maka otomatis berpengaruh juga pada transfer ke Desa.
“Kalau Pemerintah Pusat memotong DBH maka otomatis berpengaruh juga pada uang yang kita transfer ke Desa” tandasnya.
Ia menegaskan baik dana APBD maupun APBN akan terpengaruh dengan adanya Inpres ini.
“Tinggal signifikan atau tidak saja lagi (pengaruhnya)” imbuhnya.
Menurutnya, meski Anggaran lnduk tahun 2025 sudah ketok palu, setelah keluar petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian akan ada revisi.
“Kita lihat setelah keluar juknisnya, pasti akan dilakukan revisi, apakah itu di Pergeseran atau di Perubahan. Tergantung juknisnya” pungkasnya. (Boel)