TANJUNG, kontrasx.com – Kantor Kecamatan Murung Pudak rencananya bakal pindah ke dekat eks gedung Bioskop milik PT Pertamina yang berada disamping Taman Gajah.
Camat Murung Pudak, Handi Yanuardi menuturkan Dirjen Kekayaan Negara Koordinator Wilayah Kalsel -Kalteng sudah turun melihat langsung lokasi lapangan.
“Sebelumnya sudah ada dua kali pertemuan dengan PT Pertamina dan Direktorat Jendral Kekayaan Negara, sudah di survey juga” bebernya pada kontrasx.com, Rabu (05/2).
“Lokasinya disamping eks gedung Bioskop, di lahan nursery atau pembibitan” timpalnya.
Melihat Respon dari Dirjen Kekayaan Negara dan pihak PT Pertamina Handi optimis rencana ini bisa terwujud.
“Kalau melihat respon Dirjen Kekayaan Negara dan pihak PT Pertamina, insyaallah 85 persen akan disetujui” ujarnya optimis.
Ia pun berharap dengan dijadikannya lokasi tersebut kantor Kecamatan, Murung Pudak bisa dihidupkan kembali seperti waktu dulu.
“Kita ingin menata dan menghidupkan lagi Murung Pudak seperti saat dahulu. Selain itu, akses ke tempat Pendidikan dari tingkat SD hingga SMA dan ke fasilitas Kesehatan bisa mulus dan terawat, saat pinjam-pakai disetujui, Pemda bisa mengambil tindakan dan juga bisa berkolaborasi dengan Pertamina” tuturnya.
Terpisah, Kabid Pengelolaan Aset Daerah BPKAD Tabalong, Samsu Alam, ST membeberkan saat ini pihaknya sedang mengurus pinjam-pakai lahan eks gedung Bioskop tersebut ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara.
“Saat ini masih dalam proses pinjam-pakai di Kementerian Keuangan yang tercatat di Direktorat Jendral Kekayaan Negara” ujarnya.
Ia menyampaikan tahun lalu Pj Bupati Tabalong sudah mengajukan permohonan pinjam-pakai.
“Dari Dirjen minta ada beberapa kelengkapan yang harus kita penuhi” imbuhnya.
Samsu menyatakan pihaknya akan mengusahakan tahun ini juga perizinannya bisa selesai.
“Kita usahakan tahun ini izinnya bisa selesai” tegasnya.
Ia mengungkapkan sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, pinjam pakai batas waktunya 5 tahun tapi bisa diperpanjang.
“Kalau sebelumnya di Permendagri Nomor 19 (pinjam-pakai) diperpanjang 2 kali, namun atas perubahan ke Permendagri Nomor 7 kata 2 kalinya dihilangkan, jadi lebih fleksibel” terangnya.
Samsu menyebutkan permohonan pinjam-pakai tersebut ke Dirjen Kekayaan Negara untuk luas lahan sekitar 1,3 Hektar.
Ia pun optimis permohonan izin pinjam-pakai ini disetujui oleh Dirjen Kekayaan Negara. (Boel)