TANJUNG, kontrasx.com – Wanita berinisial MAS (45) warga kelurahan Jangkung kecamatan Tanjung diamankan jajaran Polsek Tanjung lantaran diduga melakukan penggelapan satu unit mobil yang masih berstatus kredit.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku dilaporkan pihak perusahaan pembiayaan terkait dugaan tindak pidana Fidusia (menggelapkan barang kreditan).
“Pelaku disangkakan Pasal 36 Jo. Pasal 23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana” ujarnya, Rabu (19/2).
Joko menyebut menurut keterangan pelapor, pelaku melakukan kredit sebuah mobil penumpang tahun 2008 warna silver metalik sesuai perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia nomor 8081220230100009, tanggal 16 Januari 2023 dan sesuai dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W19 00011317 AH.05.01 tahun 2023, tanggal 2 Februari 2023.
“Selama kredit tersebut pelaku telah menunggak angsuran kredit mobil sampai saat ini baru diangsur 14 kali dari total 48 bulan dan sampai saat ini menunggak selama 10 bulan” sebutnya.
Ia menerangkan ternyata mobil tersebut dialihkan kepada orang lain yaitu NA tanpa sepengetahuan pihak Kreditur dan saat ini mobil tersebut telah berpindah tangan lagi atau dalam penguasaan AS.
“Atas kejadian tersebut pihak pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp. 107.984.000” terangnya.
Ia mengatakan akibat kejadian itu pihak perusahaan melaporkan pelaku dan petugas berhasil mengamankannya.
“Pelaku diamankan pada Selasa (18/02/2025) siang di kediamannya” kata Joko.
Joko menambahkan pelaku saat ini sedang menjalani proses hukum di Polsek Tanjung dan turut disita barang bukti berupa 1 Lembar Sertifikat Jaminan Fidusia dan 1 buah Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia. (Can)