TANJUNG, kontrasx.com – Pemkab Tabalong akan mengevaluasi aturan Tempat Hiburan Malam (THM) di Bumi Saraba Kawa yang boleh beroperasi di bulan Puasa dengan pembatasan jam operasional.
Hal tersebut diutarakan Bupati Tabalong, HM Noor Rifani. “Visi-misi kami religius, ini akan jadi bahan evaluasi kami. Misalnya ditutup, selama dua puluh hari saja lagi untuk menghormati bulan ramadan” ujarnya pada media, dua hari lalu.
H Fani menyatakan setelah jajarannya melakukan evaluasi, akan ditindaklanjuti dengan menyurati pemilik THM.
“Akan disurati, kalau hasil evaluasi rekan-rekan dilapangan bahwa THM harus tutup dulu dalam rangka menghormati bulan ramadan, saya kira insyaallah pemilik THM bisa memahami hal ini” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Satpol-PP dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor menyatakan THM termasuk tempat karaoke diperbolehkan beroperasi namun dengan pembatasan jam operasional, Jum’at (7/3) malam.
Ia menyampaikan THM tersebut boleh beroperasi maksimal hingga jam 12 malam saja.
Tazeriyqnor menyatakan diperbolehkannya THM beroperasi ini berdasarkan edaran yang dikeluarkan Pemda. (Boel)