TANJUNG, kontrasx.com – Wujud perlindungan terhadap masyarakat Bumi Saraba Kawa khususnya para Pekerja Rentan, Pemkab Tabalong memberi bantuan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah menyampaiikan hingga saat ini Pemerintah Daerah melalui Disnaker sudah membayarkan iuran untuk 20.971 Tenaga Kerja Rentan.
“Pembayarannya dilakukan dalam tiga tahap, pertama 8.350, kedua, 8.675 dan ketiga 3.861, jumlahnya 20.971” bebernya pada kontrasx.com, Senin (23/6) sore di ruang kerjanya.
Raudhatul mengatakan untuk tahun 2025 Disnaker menganggarkan pembayaran bantuan iuran untuk 24.800 pekerja rentan.
Ia menjelaskan iuran yang dibayarkan Pemda untuk kecelakaan kerja sebesar Rp 10.000 per bulan per orang.
“Iuran untuk kecelakaan kerja Rp 10.000 per bulan dan untuk jaminan kematian Rp 6.800 per bulan. Total yqng kami bayarkan per bulan Rp 16.800” terangnya.
Raudhatul menyatakan upaya ini dilakukan untuk mensukseskan Program Prioritas Tabalong Pasti Sehat.
“Kita ingin mensukseskan program prioritas Tabalong Pasti Sehat. Selain home care juga ada pemberian bantuan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” tukasnya.
“Pemerintah daerah berharap hal ini bisa memberi perlindungan terhadap masyarakat Tabalong khususnya para Pekerja Rentan” timpalnya.
Ia pun menerangkan yang dimaksud dengan Pekerja Rentan adalah Pekerja Informal yang rentan terhadap risiko ekonomi dan risiko sosial termasuk masyarakat miskin dan miskin rentan.
Radhatul merincikan dari pengertian tersebut ada 9 jenis pekerjaan yang menerima bantuan luran BPJS Ketenagakerjaan yakni pegiat agama, buruh tani, petani, peternak, pekebun, kuli bangunan, tukang ojek, buruh harian dan pedagang. (Boel)































































