TANJUNG, kontrasx.com — Untuk mempersempit ruang gerak pelanggaran terkait LPG 3 kilogram, Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan telah menyediakan layanan pengaduan resmi bagi masyarakat.
Layanan ini memungkinkan warga melaporkan secara langsung apabila ditemukan penyimpangan harga eceran tertinggi (HET) maupun penyaluran yang tidak tepat sasaran.
“Hotline resmi 0851-8517-7004, aktif setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 Wita. Layanan ini tersedia melalui WhatsApp” ujar Kepala DKUPP Tabalong, Syam’ani, Kamis (14/8).
Syam’ani menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tabalong dalam memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Kami mengajak seluruh warga untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi pelanggaran. Pastikan hak Anda terpenuhi” tegasnya.
Ia mengatakan sebelumnya usai diterbitkannya Surat Edaran Bupati Tabalong terkait pengaturan penggunaan dan peredaran LPG 3 kg bersubsidi, serta pelaksanaan pengawasan terpadu ke pangkalan dan pengecer, keluhan masyarakat terhadap kelangkaan dan harga gas bersubsidi telah mengalami penurunan signifikan.
“Berdasarkan hasil pengamatan kami selama masa pengawasan, ditemukan bahwa tingginya jumlah tabung LPG bersubsidi beredar di pengecer disebabkan oleh praktik pangkalan nakal yang lebih mengutamakan menjual ke pengecer bahkan bisa melebihi alokasi yang diperbolehkan” katanya. (Can)






























































