6,75 Gram Sabu Turut Diamankan
TANJUNG, kontrasx.com – Dua warga Kelurahan Sulingan berinisial RS (39) dan FW (39) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Selasa tadi.
Mereka diamankan lantaran terkait tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Awalnya petugas mengamankan RS dikediamannya dan mengamankan 44 plastik klip berisi barang diduga sabu-sabu.
Saat dirumah RS, ternyata ada pelaku FW yang sedang menggunakan sabu-sabu hingga akhirnya diamankan juga oleh petugas.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan para pelaku diamankan berkat laporan dari warga yang menghubungi saluran Pusat Panggilan Polri 110.
“Masyarakat memberitahukan bahwa kediaman pelaku RS sering dijadikan tempat untuk transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu” jelasnya, Kamis (27/11).
Joko menuturkan usai mendapatkan laporan tersebut petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku
“Benar saja saat polisi mendatangi dan melakukan pemeriksaan di kediaman pelaku RS, ditemukan barang bukti berupa 44 paket diduga sabu-sabu siap edar yang diakui oleh pelaku adalah miliknya” tuturnya.
Di dalam rumah tersebut juga ditemukan seorang pria berinisial FW yang mengaku baru saja selesai mengkonsumsi sabu-sabu yang dibeli dari pelaku RS.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
“Turut disita barang bukti berupa 44 paket plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 6, 75 gram, 2 dompet warna cokelat dan warna hitam, 1 timbangan digital, 2 pack plastik klip, 1 handphone warna ungu dan uang tunai sejumlah Rp 250 ribu dari pelaku RS” bebernya.
“Sedangkan dari pelaku FW disita barang bukti berupa 1 bong alat hisap sabu dan 1 pipet kaca yang berisi gumpalan diduga sabu-sabu” timpal Joko
Joko mengatakan jika warga Tabalong memerlukan bantuan Polisi, warga dapat menghubungi pusat panggilan Polri 110.
“Baik dalam hal informasi layanan publik maupun jika mengalami, menemukan atau melihat adanya tindak pidana, pelanggaran,kecelakaan, bencana alam maupun gangguan keamanan dan ketertiban lainnya. Menghubungi pusat Panggilan Polri 110 tidak dikenakan biaya dari semua operator” katanya. (Can)






























































