TANJUNG, kontrasx.com – Hingga menjelang tutup tahun 2025, tercatat ada ratusan kasus perceraian di Bumi Saraba Kawa.
Hal tersebut diungkapkan oleh Panitera Pengadilan Agama Tanjung, Helmani SH.
“Sampai awal Desember ini sudah ada 335 kasus perceraian dan sudah keluar akta cerainya” bebernya pada kontrasx.com, Selasa (02/12) diruang kerjanya.
Helmani mengatakan kemungkinan kasus perceraian akan ada pertambahan lagi di bulan Desember yang tersisa.
“Kemungkinan masih akan bertambah” imbuhnya.
Ia menuturkan sebelum keputusan cerai dikeluarkan ada prosedur yang harus dilewati, salah satunya mediasi.
“Mediasi dulu, kadang ada yang kembali rukun atau juga mencabut gugatan karena saat mediasi ada kesepakatan-kesepakatan yang berhasil dicapai antar dua pihak” jelasnya.
“Kejadian seperti ini saban tahun selalu ada, tapi tidak banyak, kisaran 5 persen (dari total kasus)” timpalnya.
Menurut pengalamannya saat bertugas di beberapa Pengadilan Agama di lingkup provinsi Kalsel, paling sering masuk ke Pengadilan Agama rata-rata pihak yang ingin bercerai adalah pasangan yang sudah menikah duluan alias nikah siri.
“Sudah nikah duluan atau nikah siri. Yang menggugat sudah nikah, tergugat juga sudah nikah. Mungkin butuh surat keterangan sudah bercerai atau pula untuk nikah lagi” terangnya.
Helmani menyampaikan dari 335 kasus tersebut, mayoritas yang mengajukan gugatan cerai adalah dari pasangan perempuan.
“Kalau cerai gugat itu dari pihak perempuan, kalau dari pihak laki-laki disebut cerai talak. Dari 335 perceraian tahun ini sebanyak 330 adalah cerai gugat” tukasnya. (Boel)






























































