Tanjung, kontrasx.com – Hanya dalam waktu satu hari, jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menggulung empat kasus peredaran gelap narkotika di lokasi berbeda. Maraknya pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Bumi Saraba Kawa tengah berada dalam bayang-bayang peredaran sabu yang masif.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno, mengonfirmasi rentetan penangkapan yang terjadi sepanjang Selasa (6/1/) sore. Operasi kilat yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Andi Prateknjo ini menyasar wilayah Banua Lawas hingga Kecamatan Tanjung.
Wilayah Kecamatan Banua Lawas menjadi “medan tempur” utama petugas. Di Desa Sungai Anyar, polisi mengamankan pria berinisial HA (39). HA tertangkap tangan membawa paket sabu seberat 0,13 gram saat keluar dari rumah seorang pria berinisial GD.
Melihat rekannya diciduk tepat di depan rumah, GD melakukan aksi nekat demi lolos dari sergap petugas. Ia melarikan diri dengan cara menceburkan diri dan menyeberangi Sungai Tabalong. Hingga kini, GD masih dalam pengejaran aparat.
Masih di hari dan kecamatan yang sama, petugas menciduk dua pria lainnya secara terpisah, HER (37): Warga Desa Pematang ini diamankan di rumahnya beserta barang bukti alat hisap (bong) dan pipet kaca.
SUG (29): Warga Amuntai yang sedang berada di Desa Pematang. Ia tak berkutik saat polisi menemukan sabu seberat 0,20 gram di saku celananya.
Tak hanya menyasar kaum pria, penyalahgunaan narkoba juga merambah ke kalangan Ibu Rumah Tangga (IRT). Di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, petugas mengamankan perempuan berinisial DN (32).
DN sempat mencoba menghilangkan jejak dengan menjatuhkan plastik klip berisi sabu saat melihat kedatangan polisi. Namun, setelah penggeledahan mendalam di rumahnya, petugas menemukan total 0,91 gram sabu, timbangan digital, hingga sekop sedotan. Temuan timbangan digital ini menguatkan dugaan bahwa DN bukan sekadar pengguna, melainkan pengedar di wilayah pangkalan.
Keberhasilan ungkapan kasus satu hari ini tak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan laporan melalui layanan Call Center 110.
“Polres Tabalong tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan empat kasus dalam sehari ini adalah bukti nyata komitmen kami sekaligus pengingat bagi masyarakat untuk terus waspada,” tegas IPTU Joko Sutrisno.
Kini, para pelaku dijerat dengan undang-undang narkotika terbaru, termasuk UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Barang bukti berupa sabu, timbangan, gawai, hingga alat hisap telah disita di Mapolres Tabalong untuk penyidikan lebih lanjut. (rel)































































