TANJUNG, kontrasx.com – Kontraktor atau pihak pelaksana pembangunan Pasar Kapar mendapat sanksi karena batas waktu penyelesaian pekerjaan sudah habis.
Tak tanggung-tanggung, pihak pelaksana harus membayar denda Rp 10 juta per hari.
Hal tersebut terungkap saat Komisi ll DPRD Tabalong melakukan kunjungan ke Pasar Kapar memonitor progress pekerjaan.
Kabid Pengembangan dan Pengendalian Sarana Perdagangan DKUPP Tabalong, Eko Fiftadi mengungkapkan masa kontrak pengerjaan Pasar Kapar seharusnya berakhir tanggal 26 Desember 2025 tadi.
“Hasil evaluasi tanggal 31 Desember tadi, laporan dari konsultan, bobot pekerjaan sudah selesai sekitar 95,5 persen. Pekerjaan yang tertinggal adalah pemasangan ACP dan paving blok yang memerlukan waktu untuk pengerjaannya” terangnya pada kontrasx.com, kemarin.
Eko mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan ketika pekerjaan melewati batas waktu kontrak kerja.
“Opsinya Pemutusan (kontrak) dan pemberian kesempatan. Dinas mengambil opsi memberi kesempatan. Beri waktu 50 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut” bebernya.
Meskipun demikian, ada konsekuensi yang harus diterima pihak pelaksana.
“Mereka di denda sepermil dari nilai kontrak, sekitar 10 juta per hari dendanya” ungkapnya.
Menurutnya pihak pelaksana juga memperpanjang jaminan pelaksanaan dan bersedia berkomitmen menyelesaikan pekerjaan.
“Kita tunggu komitmen mereka untuk secepatnya menyelesaikan. Kita harap 50 hari kalender bisa selesai” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi ll DPRD Tabalong, H Winarto menegaskan setelah 20 hari kedepan pihaknya akan kembali melakukan tinjauan ulang, baik secara resmi ataupun tidak.
“Setelah itu kami akan lakukan pertemuan dengan pihak Dinas KUPP ” pungkasnya. (Boel)































































