Tanjung, kontrasx.com – Minggu (19/4) sore yang tenang di Desa Catur Karya mendadak riuh. Sebuah niat pengecekan rutin tanaman cabai oleh pemiliknya, KA (43), berubah menjadi aksi penyergapan pelaku pencurian yang selama ini meresahkan warga Kecamatan Haruai.
Cerita bermula sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, KA melangkah menuju kebunnya yang tak jauh dari rumah untuk memastikan tanaman cabainya tumbuh subur. Namun, langkahnya terhenti saat melihat sebuah sepeda motor asing terparkir mencurigakan di balik pondok kebun miliknya.
Rasa curiga menuntun KA untuk mengintai ke area tanaman. Benar saja, di antara rimbunnya tanaman cabai, ia mendapati seorang pria berinisial JAI (32) tengah asyik memetik “emas merah” milik KA. Tanpa membuang waktu dan menghindari konfrontasi langsung yang berisiko, KA segera menghubungi warga sekitar.
Tak lama berselang, bantuan datang. Dua warga, ZA dan RI, tiba di lokasi dan bersama-sama mengepung pelaku. JAI, pria asal Barito Utara yang berdomisili di Desa Kembang Kuning tersebut, akhirnya pasrah dan diamankan tanpa perlawanan sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Haruai.
Dari tangan pelaku, ditemukan sekitar 5 kilogram cabai hasil petikan ilegal. Dengan harga pasar mencapai Rp50 ribu per kilogram, KA ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp250 ribu.
Meski nilai kerugiannya tergolong kecil, namun rekam jejak JAI menjadi perhatian serius. Diketahui, ini bukan kali pertama pria tersebut berurusan dengan warga karena tabiat panjang tangannya. Aksi pencurian yang berulang di wilayah Haruai membuat keberadaannya kian membebani kamtibmas setempat.
Menyikapi kejadian ini, Polsek Haruai mengambil langkah problem solving atau penyelesaian secara kekeluargaan pada Senin (20/4) sore. Di bawah mediasi polisi dan disaksikan Kepala Desa Kembang Kuning serta Kepala Desa Catur Karya, sebuah kesepakatan penting lahir.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo, menjelaskan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Namun, perdamaian ini disertai syarat yang cukup berat bagi JAI.
“Pihak diduga pelaku meminta maaf kepada korban dan semua pihak, serta bersedia pindah domisili dari Kecamatan Haruai,” terang IPTU Heri Siswoyo.
Keputusan JAI untuk angkat kaki dari Haruai tertuang dalam surat kesepakatan bersama. Langkah ini diambil warga sebagai upaya pembersihan wilayah dari pelaku tindak kriminalitas yang berulang. Dalam surat tersebut, JAI juga menyatakan kesiapannya untuk diproses hukum secara tegas apabila di kemudian hari kembali mengulangi perbuatannya.
Kini, kebun cabai di Catur Karya kembali tenang. Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk tetap waspada, sekaligus bukti bahwa penyelesaian masalah tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi, melainkan bisa melalui kesepakatan sosial demi kenyamanan bersama. (rel)































































Bila melakukan tindak kriminalitas,,kami tidak segan mematahkan tanganya