TANJUNG, kontrasx.com – Ada yang berbeda pada perhelatan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 nanti.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabalong, Aditya Pulanugraha mengungkapkan, sesuai ketentuan terbaru, Kepala Desa boleh calon tunggal.
“Sesuai ketentuan terbaru, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2026, kepala desa boleh calon tunggal” terangnya pada kontrasx.com, Kamis (04/6).
Aditya mengatakan Kades calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong.
“Tapi setelah dilakukan dua kali masa perpanjangan pendaftaran, kalau memang hanya ada satu calon” jelasnya.
Menurutnya, aturan sebelumnya tidak membolehkan adanya calon tunggal.
“Kalau dulu tidak boleh, minimal dua calon” imbuhnya.
Ia mengatakan adanya aturan baru ini membuat warna baru dalam kontestasi Pilkades 2027.
Aditya menambahkan, ketentuan mengenai calon yang mendaftar di Pilkades lebih dari 5 orang akan mendapatkan seleksi masih tetap berlaku.
“Maksimal 5. Apabila calon lebih dari 5 orang akan mendapatkan seleksi atau kriteria pembobotan nilai khusus, yang akan menggugurkancalon dari 5 besar, ini tetap berlaku” ujarnya.
“Beda kalau Kades Pengganti Antar Waktu (PAW), dalam musyawarah calon maksimal 3, kalau calinnya lebih dari itu ada kriteria pembobotan juga” tukasnya. (Boel)
































































