TANJUNG, kontrasx.com – 14 orang ASN Tabalong yang mangkir dari penugasan mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) dengan alasan yang tak dapat diterima bakal dikenakan sanksi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BKPSDM Tabalong, Fauzan.
“Sesuai PP nomor 94 tahun 2021 dinyatakan bahwa salah satu kewajiban ASN adalah mentaati segala peraturan Perundang-undangan, mentaati perintah atasan dalam hal kedinasan. Kita akan gunakan pasal ini nantinya untuk memberi hukuman disiplin” ungkapnya pada kontrasx.com, Rabu (28/10).
Fauzan mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap mereka yang diperintahkan namun tidak mengikuti perintah tersebut untuk dimintai keterangan.
“Akan di BAP, kalau alasannya tidak dapat dipertanggungjawabkan, kenapa yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak ikut Komcad tersebut, tentunya kita akan tegakkan hukuman disiplin sesuai peraturan Perundang-undangan” tandasnya.
“Kalau memang (alasannya) dapat dipertanggungjawabkan, ada beberapa orang yang baru operasi dan dalam segi kesehatan memang tidak memungkinkan, itu mungkin dapat lepas dari hukuman disiplin. Kalau tidak, PP 94 tahun 2021 menanti yang bersangkutan” timpalnya.
Ia menegaskan ada berbagai hukuman disiplin yang akan dikenakan, dari tingkat sedang hingga tingkat berat.
“Kemungkinan disiplin tingkat sedang hingga berat. Kalau tingkat ringan sepertinya tidak” tegasnya.
Fauzan menerangkan bagi peserta dari PPPK yang mengundurkan diri apabila terkena sanksi disiplin bisa berdampak bagi perpanjangan kontrak berikutnya.
“Untuk PPPK, salah satu syarat untuk mendapat perpanjangan kontrak adalah tidak pernah dijatuhi hukuman displin. Tentunya bila dijatuhi hukuman saat ini, nantinya saat usulan perpanjangan kontrak akan jadi pertimbangan PPK, BKPSDM bahkan pertimbangan BKN selaku fungsi Pembina untuk dapat memberi persetujuan perpanjangan yang bersangkutan” bebernya.
Sedang bila yang bersangkutan adalah PNS, PP 94 tahun 2021 juga akan ditegakkan.
“Informasinya yang ikut Komcad semuanya PPPK. Tapi kalau memang ada PNS tidak patuh perintah tersebut PP 94 tahun 2021 juga akan ditegakkan” ujarnya.
Ia menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol.
“Saat ini kami masih belum menerima data 14 orang tersebut. Dalam waktu dekat dan sesegeranya akan berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol” tukasnya. (Boel)

































































