TANJUNG, kontrasx.com – Satreskrim Polres Tabalong meringkus pria berinisial AK (55) warga kelurahan Mantuil kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (27/10) siang, di Jalan A. Yani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Pengungkapan kasus tersebut dukungan personel Polsek Pahandut dan Polda Kalimantan Tengah.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas, IPTU Heri Siswoyo menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (25/12/2025) siang di halaman rumah korban SAH (50) di Desa Seradang, Kecamatan Haruai.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian itu terjadi saat korban berada dalam rumah.
“Sepeda motor milik korban terparkir di teras rumah. Saat korban masuk ke dalam rumah untuk berganti pakaian, korban mendengar suara mesin sepeda motornya menyala. Ketika diperiksa, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir” ujar Heri, Rabu (28/10).
Heri menuturkan usai peristiwa itu korban coba meminta bantuan keponakannya untuk mengejar pencuri.
“Namun, upaya tersebut belum berhasil menemukan kendaraan yang hilang” tuturnya.
Atas kejadian itu, korban melaporkan berupa 1 unit sepeda motor warna hitam merah dan ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 4,1 juta.
Ia menyampaikan laporan tersebut ditindaklanjuti personil Satreskrim Polres Tabalong hingga pelaku berhasil diamankan.
“Terduga pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP Nasional. Berdasarkan laporan, terduga pelaku diketahui merupakan seorang residivis” ucapnya.
Terkait adanya kejadian curanmor ini, Ia pun mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan seperti menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.
“Apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor melalui layanan Polisi 110 atau datang ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum” pungkas Heri. (Can)
































































