TANJUNG, kontrasx.com – Setelah mendaftarkan bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil bupati ke KPU Tabalong, sejumlah partai politik mengikuti Sosialisasi Pengawasan Pemilihan 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Tabalong, Jumat (30/8).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Tabalong, H. Taberani, membeberkan beberapa kerawanan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
“Untuk tahapan pencalonan, kerawanannya antara lain adanya pihak-pihak yang dilarang terlibat politik praktis dan ikut mensosialisasikan atau mengkampanyekan pasangan calon tertentu,” katanya.
Selain itu adanya ketidakbenaran atau ketidaksesuaian dokumen persyaratan pencalonan maupun calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh partai politik peserta pemilu.
Kerawanan lainnya, lanjut Taberani, adanya praktik politik uang dan barang sebagai media untuk menarik pemilih pada tahapan kampanye, masa tenang hingga menjelang pungut hitung.
Taberani berharap melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Gedung Informasi Tanjung ini dapat memberikan pencerahan kepada semua elemen untuk bersama-sama mengawal setiap tahapan pemilihan di Tabalong.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi tersebut, selain Bawaslu Tabalong, juga anggota KPU Tabalong Syahrani yang menjabarkan materi seputar tahapan dan jadwal pemilihan, dan akademisi M. Abdan Syakura dengan materi peran partai politik dalam pemilihan. (Rel)






























































