TANJUNG, kontrasx.com – Adanya “tudingan” Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Forum Koordinasi (Forkoord) LSM Tabalong tentang adanya oknum anggota DPRD Tabalong yang “cawe-cawe” di proyek pelaksanan Pokir (Pokok Pikiran) mendapat atensi anggota Dewan lainnya.
Bahasan ini mencuat saat Rapat Gelar Pendapat (RDP) Forkoord LSM Tabalong dengan anggota DPRD.
Ketua Komisi l DPRD Tabalong, H Akhmad Helmi mengatakan anggota DPRD selaku Regulator secara aturan tidak diperbolehkan menjadi Operator.
“Kita yang buat Perda, kita yang mengawasi di dalam situ pula kita ikut main, melaksanakan apa yang dianggarkan, apalagi sampai menginterensi SKPD teknis, ini tidak dibenarkan” bebernya pada kontrasx.com, Kamis (04/9) usai RDP.
Helmi pun sepakat diaadakan evaluasi secara intenal DPRD.
“Salah satunya Badan Kehormatan (BK) yang berperan mengawasi kita secara personal. Ini wajib ditindaklanjuti” tukasnya.
Ia pun mengaku ada mendengar rumors seperti yang disampaikan pihak LSM tersebut.
“Sejak beberapa bulan terakhir mencuat, baik dari kalangan awam maupun birokrasi” imbuhnya.
Helmi pun berharap apa yang disampaikan para aktivis ini bisa membuat anggota DPRD memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).
“Balik ke Tupoksi yang diberikan dan tidak mengambil alih tugas pihak Eksekutif” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi ll DPRD Tabalong, H Winarto menyambut baik apa yang sudah disampaikan Forkoord LSM Tabalong.
“Ini bentuk kontrol sosial dari masyarakat. Kalau ada oknum anggota dewan melakukan seperti itu selain mencoreng juga mengganggu aktifitas eksekutif itu sendiri sehingga menjadi preseden buruk” ujarnya.
“Ini bentuk teguran dari LSM, ini sebagai kontrol diri bagi anggota dewan, mulai sekarang lakukan evaluasi”timpalnya.
Winarto pun tak menampik ada mendengar rumors tersebut.
“Sekilas pernah mendengar, tapi tidak tau persis” dalihnya.
Ia pun meminta anggota Dewan cukup mempercayakan tugas merealisasikan kegiatan Pokir yang disampaikan pada Pemda.
“Biar eksekutif yang melaksanakan tugasnya, kita hanya mengawasi” tegasnya.
Sementara itu anggota DPRD Hj Sumiati menyatakan anggota dewan yang menjadi “Regulator sekaligus Operator” hanya oknum.
“Ini hanya oknum, kami tidak melihat data secara riil orang-orang yang disampaikan itu” katanya.
Sumiati menegaskan anggota dewan hanya sebatas mengusulkan karena mereka juga memiliki peran pengawasan.
“Agar kegiatan berjalan baik, (dewan) hanya boleh sekedar mengusulkan apa yang diinginkan masyarakat, bukan melaksanakan apa yang jadi keinginan masyarakat atau melaksanakan Pokir” tandasnya.
Ia pun menyebutkan anggota DPRD tidak berhak melakukan intervensi pada SKPD teknis. (Boel)






























































