Menteri PANRB: Biar Keluarga Bisa Quality Time
Jakarta, kontrasX.com – Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Dalam Keppres ini, cuti bersama ASN bertambah dua hari yakni, tanggal 28 dan 30 Juni 2023 pada Hari Raya Idul Adha.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, penambahan cuti bersama selama 2 hari di Idul Adha ini guna memacu perekonomian nasional.
“Momen Idul Adha kali ini bersamaan dengan musim liburan anak sekolah, sehingga sesuai apa yang disampaikan Bapak Presiden, ini diharapkan semakin meningkatkan perekonomian lokal secara merata ke seluruh daerah,” kata Azwar Anas, seperti dilansir liputan6.com pada Kamis (22/6).
Setiap libur panjang terbukti mampu menggerakkan perekonomian, khususnya di daerah-daerah kecil. Menyusul, pergerakan masyarakat dari sejumlah kota besar menuju kampung halaman maupun destinasi wisata di berbagai daerah.
“Seperti disampaikan Bapak Presiden, kebijakan cuti bersama ini akan turut mendorong tumbuhnya aktivitas perekonomian ke berbagai daerah, memperkuat pemulihan ekonomi nasional karena peredaran uang di masyarakat juga akan semakin tinggi,” ungkapnya.
Menteri Anas berharap libur Idul Adha yang berdekatan dengan momentum libur sekolah, bisa semakin meningkatkan kualitas manajemen keluarga Indonesia. Mengingat, tersedianya waktu yang berkualitas (quality time) untuk seluruh anggota keluarga. (X01/rel)