TANJUNG, kontrasx.com – Saban kali melakukan Audit khususnya pengelolaan keuangan Desa yang ada di Bumi Saraba Kawa, ada beberapa hal yang acap kali menjadi “temuan” Inspektorat.
Inspektur Inspektorat kabupaten Tabalong, Zainal Arifin mengungkapkan ada beberapa hal yang sering menjadi temuan pihaknya.
“Ada belanja barang atau jasa, terjadi macam-macam temuan. Misalnya Honorarium diatas Peraturan Presiden (Perpres), diatas standar” tuturnya pada kontrasx.com, kemarin.
“Ada juga (temuan) kelengkapan perjalanan dinas” timpalnya.
Zainal mengaku pihaknya senantiasa menghimbau kelengkapan dokumen atau Surat Pertanggungjawaban (Spj).
Ia menyatakan di Inspektorat sendiri “temuan” atau hasil audit tidak serta merta dibawa ke ranah hukum.
“Di Inspektorat sifatnya pembinaan, kalau ada temuan material keuangan diminta untuk mengembalikan, setor kembali ke kas daerah.
Biasanya kalau sudah disetorkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keluar dua kali 30 hari mudah-mudahan aman aja, kalau dibiarkan akan ditanya aparat penegak hukum (APH) untuk tindaklanjutnya” bebernya.
Zainal menegaskan hal tersebut sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan, pengembalian diberi waktu 2 bulan. Kalau ada temuan dan sifatnya kalau bisa dikembalikan maka dikembalikan sebelum LHP keluar. Tapi kalau tidak bisa ya kita tidak bisa memaksa, cuma menghimbau” jelasnya.
Saat ada temuan kerugian material, pihak Inspektorat akan mendatangi desa bersangkutan.
“Kita datangi, sampaikan LHP, kumpulkan pihak terkait dan beri saran untuk dikembalikan. Misal diberi waktu 3 hari, kita monitor. Terkadang mereka kemari (kantor Inspektorat) bawa bukti kalau sudah setor (ke kas daerah), rata-rata dari beberapa kasus mengembalikan sih” tuturnya.
Zainal juga mengatakan bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) ada membuat MoU dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tahun ini Alhamdulillah aduan masyarakat di kepolisian dan kejaksaan diserahkan ke kami, tapi ditanya mereka juga hasilnya seperti apa. Mereka memonitor juga” pungkasnya. (Boel)