TANJUNG, kontrasX.com – Pemuda berinisial MI (31) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong usai kedapatan bawa narkoba jenis sabu, Senin (25/12) tadi.
MI yang merupakan warga kelurahan Belimbing kecamatan Murung Pudak itu diamankan setelah petugas mengintainya saat hendak melakukan transaksi.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menuturkan sebelum diamankan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat akan adanya transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di kelurahan Sulingan.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat seseorang yang dicurigai menggunakan skuter metik warna abu-abu metalik” tuturnya, Selasa (26/12).
Joko menyebutkan lalu pelaku diberhentikan dan diperiksa oleh petugas.
“Petugas menemukan 4 bungkus plastik klip yang diduga sabu-sabu didałam sebuah botol plastik minuman bekas yang disimpan di box sepeda motor yang digunakan” sebutnya.
“Selanjutnya setelah di periksa casing handphone pelaku ditemukan 1 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram” timpalnya.
Ia mengatakan kini pelaku sudah diamakan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Turut disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 4,8 gram, 4,81 gram, 4,78 gram, 4,76 gram dan 0,11 gram dengan berat bersih total 19,26 gram, 1 bungkus plastik klip bening, 1 botol bekas minuman , 1 buah handphone warna biru dan 1 unit skuter metik warna abu-abu metalik” katanya. (Can)