TANJUNG, kontrasx.com – Pelaku perusak alat peraga kampanye (APK) berinisial A (45) warga kecamatan Muara Uya bakal ditempatkan ke rumah sakit jiwa di Banjarmasin.
Hal itu disampaikan Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat jumpa pers di Sentra Gakkumdu, Senin (25/12).
“Terkait tindaklanjut penanganan yang diduga ODGJ kami sedang kordinasi dengan pihak puskesmas Muara Uya dan Dinas Sosial” ucapnya.
“Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan diamankan dan akan bergeser ke rumah sakit jiwa di Banjarmasin dalam hal untuk lebih amannya warga sekitar jangan sampai nanti berulah kembali” timpalnya.
Anib menerangkan berdasarkan hasil klarifikasi dan interogasi pelaku perusakan APK mengalami gangguan kejiwaan.
“Sekarang masih dalam proses pendalaman oleh Sentra Gakkumdu. Kami tetap akan mengkaji apakah itu mutlak bisa dikatakan pidana umum atau nanti seumpama dalam proses kajian itu bukan pidana umum akan kita kordinasi dengan pihak Bawaslu” terangnya.
Setelah nantinya dilaksanakan pendalaman dan ternyata terlapor benar mengalami gangguan jiwa maka tetap dilaksanakan penyelidikan serta penyidikan.
Nantinya akan di hentikan demi hukum di pengadilan, karena hanya pengadilan yang berhak memutuskan penghentian perkara demi hukum karena alasan pemaaf (pasal 44 KUHPidana).
“Saya berharap seluruh warga Tabalong dapat menjaga situasi Kamtibmas agar kondusif selama berlangsung proses tahapan Pemilu” harap Anib.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabalong, Mahdan Basuki menghimbau kepada seluruh peserta maupun masyarakat agar sama-sama mendukung proses Pemilu kali ini.
“Tidak ada melakukan perusakan apalagi menghilangkan APK karena itu bagian tindak pidana” imbaunnya.
Mahdan pun berharap seluruh masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu maupun Sentra Gakkumdu kalau ada kegiatan yang terindikasi menghalangi atau menganggu jalan proses kampanye.
“Dari Bawaslu terus melakukan pencegahan dengan menghimbau seluruh unsur termasuk melakukan pendekatan dengan instansi terkait sesuai tingkatan untuk mendeteksi agar kejadian tidak terulang” harapnya. (Can)