TANJUNG, kontrasx.com – Pemberantasan terhadap narkotika terus digalakkan oleh Polres Tabalong.
Teranyar, dalam semalam jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil meringkus empat pelaku atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Pertama, sepasang kekasih berinisial RD (38) warga desa Wirang Kecamatan Haruai dan perempuan berinisial MS (22) warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak dibekuk petugas pada Senin (8/1) dinihari.
Keduanya diringkus saat petugas melaksanakan razia gabungan di jalan umum di kelurahan Mabu’un.
Petugas memberhentikan mobil penumpang berwarna kuning yang dikendarai sepasang kekasih tersebut. Melihat ada gerakan yang mencurigakan lalu petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu-sabu dilantai mobil antara bangku sopir dan penumpang.
“Setelah diinterogasi petugas, keduanya mengakui barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial BR, warga desa Wirang Kecamatan Haruai” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (9/1).
Dari kedua terduga pelaku disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,85 gram, 0,07 gram dan 0,03 gram dengan berat bersih total 0,95 gram.
Lalu 1 pack plastik klip besar, 2 pack plastik klip kecil, 2 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan kuning, 11 buah potongan sedotan, 1 buah pipet kaca, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik kecil yang berisi sedotan bening dan korek api gas warna merah, 1 lembar plastik bening, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah paper bag kecil warna putih, 1 buah kantong yang terbuat dari plastik, 3 Buah handphone warna silver dan warna hitam, dan uang tunai 212 ribu Rupiah serta 1 unit mobil penumpang warna kuning.
Joko menyebutkan usai mengamankan kedua pelaku, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pria Berinisial BR (29) warga desa Wirang Kecamatan Haruai dan seorang perempuan berinisial RY (29) warga Desa Tanta Hulu Kecamatan Tanta.
“Saat petugas mendatangi kontrakan yang disewa oleh BR di sebuah komplek perumahan di kelurahan Mabuun, pelaku yang saat itu berada didepan rumah langsung diamankan petugas sempat melakukan perlawanan dan membuang sesuatu di semak-semak yang setelah diperiksa ditemukan plastik klip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,37 gram” sebutnya.
Ia menerangkan petugas yang masuk ke kontrakan tersebut juga menemukan kembali 1 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat bersih 0,11 gram sisa dari pemakaian, dan diketahui juga bahwa ada yang melarikan diri dari dalam rumah saat petugas sedang berusaha mengamankan pelaku BR didepan rumah.
“Petugas lain mengejar seseorang yang melarikan diri tersebut dan ditemukan bersembunyi di samping rumah warga ternyata seorang perempuan berinisial RY yang kemudian mengaku berperan sebagai joki atau yang mengedarkan bakaran sabu untuk dihisap” terangnya.
Pengembangan pun kembali dilakukan, petugas mengarah ke kediaman BR di desa Wirang kecamatan Haruai dan didapati kembali 4 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih total 9,84 gram di dalam kotak bekas rokok yang disembunyikan di dalam mesin cuci rusak.
“Dari kedua pelaku inj disita 6 bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat bersih masing-masing 1,37 gram, 0,11 gram, 0,12 gram, 0,12 gram, 4,8 gram dan 4,8 gram dengan berat bersih total 11,32 gram, 2 bungkus bekas kotak rokok warna hijau, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik yang terpasang sedotan plastik, 1 buah pipet kaca, 1 buah plastik bening, 1 buah korek api gas warna merah, 1 buah Handphone hitam dan 2 buah handphone warna biru” ujar Joko.
Joko mengatakan keempat pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Can)