TANJUNG, kontrasx.com – Satreskrim Polres Tabalong mengamankan pria berinisial MP (39) warga desa Tanta Hulu kecamatan Tanta terkait tindak pidana pencurian, Kamis (22/2).
Pria tersebut terlebih dahulu diamankan korban inisial SU (42) warga desa Bongkang kecamatan Haruai usai kepergok ingin mengambil burung peliharaan miliknya.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menuturkan kejadian berawal saat korban pulang ke rumah selepas dari berkebun.
Ketika itu korban sempat melihat seorang pria melintas di jalan didepan rumahnya menggunakan sepeda motor metik.
“Tidak lama berselang, korban mendengar ada yang mengetuk pintu akan tetapi tidak dihiraukan dan hanya melihat dari dalam rumah” tuturnya, Jum’at (23/2).
Joko menyampaikan saat itu korban melihat ada seorang pria tak dikenal berada di teras rumahnya.
“Pria tersebut mencoba mengambil burung peliharaan milik korban” ujarnya.
Tak mau kehilangan burung peliharaannya, korban pun keluar dan langsung menangkap pria tersebut.
“Saat menangkap korban sambil berteriak dan dengan bantuan tetangga korban, pelaku berhasil ditangkap” ucapnya.
Joko menyebutkan ketika diinterogasi ternyata pelaku pernah melancarkan aksi serupa di lokasi berbeda.
“Pelaku mengaku ada melakukan perbuatan serupa di kelurahan Agung kecamatan Tanjung dan desa Pasar Panas kecamatan Banua Lima kabupaten Barito Timur Kalteng” sebutnya.
Ia mengatakan kini pelaku sudah diamankan ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
“Akibat kejadian korban mengalami kerugian ditaksir Rp 3,2 juta. Dalam ungkap kasus turut disita barang bukti berupa satu ekor burung jenis Cucak Ijo dan satu sepeda motor metik warna hitam” katanya. (Can)
Gimana sekarang di proses hukum kah