TANJUNG, kontrasx.com – Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kalsel, Nida Guslaili Rahmadina menyatakan pemungutan suara ulang (PSU) merupakan keharusan dan hal biasa yang dilaksanakan.
Hal itu Ia sampaikan saat monitoring PSU di TPS 05 Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak, Sabtu (24/2).
“PSU ini adalah sebuah keharusan yang kami lakukan dan suatu hal yang biasa saja, karena memang PSU menjadi salah satu tahapan penting bilamana ada beberapa hal terpenuhinya syarat PSU harus dilakukan” ujarnya kepada kontrasx.com.
Nida menuturkan arahan untuk pelaksanaan PSU sudah diatur dalam ketentuan dan juknis pelaksanaan pemungutan.
“Dimana diatur mekanisme pelaksanan PSU” tuturnya.
Ia membeberkan terkait PSU di TPS 05 Belimbing Raya sudah sesuai apa yang disampaikan KPU Tabalong.
“Kami pastikan beberapa berkas dan dokumen yang disampaikan oleh KPU Tabalong sudah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tata aturan pelaksanaan PSU” bebernya.
Ia pun menyampaikan kedatangan pihaknya ke Bumi Saraba Kawa salah satu dukungan terhadap KPU Tabalong untuk menjalankan proses PSU.
“Kami dari KPU provinsi Kalsel beserta rombongan datang kesini dalam rangka memberikan dukungan pada KPU kabupaten Tabalong” ucapnya.
“Kami mengucapkan terimakasih pemerintah daerah dan stekholder, pihak kepolisian dan TNI serta jajaran Bawaslu sudah mendukung (kegiatan PSU)” tandas Nida.
Sementara itu, Warga RT 03 Belimbing Raya, Haderiansyah yang turut melaksanakan hak pilihnya di TPS 05 tetap menyambut baik kegiatan tersebut.
“Kalau ada perihal yang bermasalah itu memang bagus diulang kembali” ucapnya.
Meski melaksanakan pencoblosan ulang, Ia tetap datang untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Karena ini merupakan suatu kewajiban untuk memilih pimpinan terbaik” katanya. (Can)