TANJUNG, kontrasx.com – DPRD kabupaten Tabalong menggelar Rapat Paripurna terkait
Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tabalong, Hj Sumiati menyampaikan di Propemperda ada 23 buah usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
“19 usulan Raperda dari pihak Eksekutif dan ada 4 usulan dari inisiatif DPRD, jumlahnya ada 23” ujarnya pada kontrasx.com senin (11/11) malam usai Paripurna.
Sumiati menyatakan dari semua usulan tersebut ada satu yang menjadi skala prioritas.
” Ada satu yang jadi skala prioritas, karena masa Pilkada sesuai ketentuan Perundang-undangan Bupati terpilih paling lama 6 bulan setelah ditetapkan atau dilantik harus ditetapkan RPJMD, makanya menjadi skala prioritas untuk dilaksanakan” bebernya.
Ia pun optimis 23 usulan Raperda tersebut bisa diselesaikan tahun depan karena dari beberapa Raperda tersebut ada yang sudah rutin dilaksanakan seperti Raperda pertanggungjawaban APBD dan Raperda APBD Perubahan maupun Raperda RKA.
“Kita komitmen, ada yang kita bagi dan dibuat Pansus itu ada tiga Raperda, sisanya dibahas oleh Komisi sesuai dengan bidangnya sehingga akan mempercepat proses pembahasan agar tidak ada tanggung renteng penyelesaian pembuatan Raperda di tahun berikutnya” jelasnya.
Sumiati pun menyatakan di penghujung tahun 2024 akan ada Raperda yang akan disahkan.
“Insyaallah sudah hampir finishing, yaitu Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, mudah-mudahan tidak ada kendala” katanya.
“Saat ini masih menunggu harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM, sebenarnya kita di DPRD sudah siap membahas tapi masih dalam proses, Insyaallah ini bisa selesai di tahun (penghujung) 2024” pungkasnya.
Selain penyampaian Propemperda tahun 2025, Rapat Paripurna juga digelar terkait penyampaian perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Tabalong.
(Boel)