TANJUNG, kontrasx.com – Kasus yang membelit
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tabalong Jaya Persada terus bergulir.
BUMD) Perumda Tabalong Jaya Persada diduga
melakukan korupsi pengadaan Bahan olah karet (Bokar).
Bahkan tahun 2025 nanti akan ada penetapan tersangka.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong, Andi Hamzah Kusumaatmaja.
Andi membeberkan terkait kasus Perumda Tabalong Jaya Persada pihaknya sudah berkoordinasi dengan auditor dari BPK RI.
“Terbaru, kita sudah koordinasi dengan auditor dari BPK RI, kerugian negara sudah muncul” terangnya saat penyampaian Kinerja Kejari Tabalong tahun 2024, Selasa (31/12) sore.
Andi menegaskan dalam kasus ini tersangka akan ditetapkan awal tahun 2025.
“Penetapan akan dilaksanakan tahun depan (2025)” tegasnya.
Ia menyatakan penetapan akan dilaksanakan awal tahun 2025.
“(Penetapannya) awal tahun, ini terkait target waktu juga” tandasnya.
Disinggung berapa jumlah tersangka, Andi belum bersedia menyebutkannya.
“Berapa (jumlah) orangnya, nanti akan di share” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, bidang Pidana Khusus Kejari Tabalong telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pelaksanaan kegiatan jual beli Bahan olah karet rakyat (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019.
Dari penyelidikan tersebut ditemukan berapa fakta-fakta berupa dokumen dan berdasarkan laporan intelijen diduga ada indikasi tindak pidana korupsi.
Perhitungan kasar penyidik, dari kasus ini kerugian negara sekitar Rp 1,8 miliar. (Boel)