TANJUNG, kontrasx.com – Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada, berinisial A (48) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi berkaitan kerjasama bahan olahan karet (bokar) tahun 2019.
Penetapan tersangka ini telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong pada Rabu (07/5).
Mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, tersangka dibawa oleh petugas Kejari Tabalong langsung ke Rutan Tanjung.
Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, M Fadhil menyampaikan penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Print : 796/ O.3.16/Fd.1/05/2025.
“Pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 tepat di Kejaksaan Negeri Tabalong tim penyidik telah menetapkan tersangka seseorang berinisial A (48) dalam perkara kasus korupsi kerjasama bahan olahan karet (bokar) pada tahun 2019 sesuai dengan surat penetapan. Inisial A merupakan direktur utama Perumda Tabalong Jaya Persada 2018 sampai sekarang” ujarnya.
Fadhil membeberkan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang sah.
“Hasil proses penyidikan direktur ini tidak mendasarkan tindakannya pada regulasi dalam melakukan perjanjian kerjasama bahan olahan karet. Perumda tidak bisa mengantisipasi pihak, seharusnya profiling dulu di awal, ada kewajiban hukum yang harus dilakukan namun menurut temuan kami hal tersebut tidak dilakukan” bebernya.
Ia menerangkan dari kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.829.718.671.
“Tersangka diancam dengan pidana 5 tahun. Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Tanjung” terangnya.
Ia pun mengatakan sebelum dilakukan penahanan tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter.
“Secara riwayat tersangka ada hipertensi, namun dari dokter menyatakan masih memungkinkan dilakukan penahanan” kata Fadhil. (Can)






























































