TANJUNG, kontrasx.com – Tren kasus perceraian di Bumi Saraba Kawa dikurun waktu tiga tahun terakhir mengalami kecenderungan naik.
Ketua Pengadilan Agama Tanjung, Fahmi Hamzah Rifai membeberkan angka perceraian yang diperiksa, diadili dan diputus pihaknya ada kecenderungan naik, setidaknya terhitung tahun 2023.
“Tahun 2023 jumlah perceraian ada 403, tahun 2024 ada kenaikan, jumlahnya 416. Adapun di tahun 2025 hingga April tadi sudah 143” ungkapnya pada kontrasx.com, Rabu (07/5).
Fahmi menjelaskan dari jumlah tersebut dikelompokkan jadi dua penyebutan perkara perceraian antara yang mengajukan pihak laki-laki dan yang mengajukan pihak perempuan.
“Kalau yang mengajukan laki-laki atau suami disebut cerai talak dan kalau dari perempuan atau istri disebut cerai gugat” terangnya.
Dari sejumlah angka perceraian tersebut yang paling banyak melakukan gugatan adalah dari pihak perempuan.
“Tahun 2023 ada 303 cerai gugat dan 100 cerai talak. Tahun 2024 ada 326 cerai gugat dan 90 cerai talak. Sedang di tahun 2025 hingga April ada 120 cerai gugat dan 23 cerai talak” katanya.
Fahmi mengatakan dari jumlah perkara tersebut, kebanyakan yang mengajukan perceraian rentang usianya mulai dari 30 tahun.
“Yang dominan ajukan perceraian rentang usianya 30 sampai 40 tahun” imbuhnya.
Meskipun demikian ia tidak bisa memastikan usia pasangan dibawah 30 tahun lebih aman dari masalah perceraian.
“Umur 30 tahun tidak bisa juga dipastikan lebih aman, banyak faktor. Mungkin saja ketika masih dibawah 30 tahun kondisi rumah tangga baik-baik saja, katakanlah (saat menikah) usia 25, 28, awal-awal masih aman. Mulai diatas 5 tahun kadang-kadang mulai ada permasalahan” tukasnya. (Boel)






























































