TANJUNG, kontrasx.com – Manfaat besar akan diterima Pekerja Rentan yang terdaftar sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Tabalong, Raudhatul Jannah menerangkan jaminan sosial yang diterima peserta terkait dengan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Manfaat akan diterima ketika yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal, ahli waris yang akan menerima santunannya (bila meninggal)” jelasnya pada kontrasx.com, kemarin.
Raudhatul menegaskan bantuan yang diberikan berupa pembayaran iuran, bukan berupa uang cash pada peserta.
“Kami informasikan pada masyarakat, yang dibantu pembayaran iurannya, bukan pas pendataan diberi uang” jelasnya.
“Penerima bantuan adalah warga yang masuk kategori pekerja rentan, bukan pengangguran” timpalnya.
Ia membeberkan peserta yang meninggal belum mencapai tiga bulan setelah terdaftar akan mendapat biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Namun bila meninggal setelah tiga bulan usai terdaftar akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta.
“Ini sesuai Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 yang baru ditetapkan. Kalau dulu sehari setelah didaftarkan kemudian meninggal langsung mendapat Rp 42 juta” ujarnya.
Adapun peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan dibiayai sampai sembuh.
“Kalau kecelakaan kerja akan dibiayai sampai sembuh. Apabila kecelakaannya menyebabkan meninggal maka akan mendapat Rp 70 juta ditambah beasiswa bagi 2 orang anak dari pendidikan TK hingga Perguruan Tinggi dengan maksimal biaya Rp 174 juta” ungkapnya.
Bahkan menurutnya cukup banyak warga yang tidak tau kalau dirinya diikutkan sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Sebagian datanya kita ambil di Silangkarr, jadi cukup banyak masyarakat yang tidak tahu kalau yang bersangkutan telah terdaftar” imbuhnya.
Saat ini pihaknya juga bekerjasama dengan Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk menyusun data base calon penerima manfaat program ini.
“Data ini setelah terkumpul akan dijadikan sebagai data base, by name by address” katanya.
Raudhatul mengatakan beberapa syarat untuk menerima bantuan ini diantaranya memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Tabalong dan berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Ia menjelaskan iuran yang dibayarkan Pemda untuk kecelakaan kerja sebesar Rp 10.000 per bulan per orang.
“Iuran untuk kecelakaan kerja Rp 10.000 per bulan dan untuk jaminan kematian Rp 6.800 per bulan. Total yang kami bayarkan per bulan Rp 16.800” tukasnya. (Boel)





























































