TANJUNG, kontrasx.com – Mempertimbangkan situasi dan kondisi saat ini, Ketua DPRD Tabalong mengeluarkan Surat Himbauan pada Pimpinan maupun anggota DPRD.
Surat dengan nomor B-739/DPRD/400.14.4.3/VIII/2025 tanggal 29 Agustus ini berisi himbauan Ketua DPRD Tabalong untuk sementara waktu menunda Perjalanan Dinas baik di dalam Provinsi maupun keluar Provinsi.
“Surat himbauan untuk seluruh anggota DPRD Tabalong dan Sekretariat agar tidak melakukan Kunjungan Kerja. Surat sudah ditembuskan ke Bupati, Wakil Bupati dan Sekda” beber Ketua DPRD Tabalong, Reza Fahlipi, kemarin.
Riza menegaskan satu bulan ke depan, anggota DPRD Tabalong akan minim melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker).
“Saya pastikan satu bulan kedepan akan minim kunjungan kerja, bukan hanya karena situasi saja namun karena mempertimbangkan surat himbauan kemarin” tandasnya.
Ia menyebutkan surat himbauan tersebut tidak memyebutkan batas waktunya.
“Surat tersebut tidak ada batasannya, tidak ditentukan” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi ll DPRD Tabalong, H Winarto pun sepakat Kunker dikurangi, terlebih dengan kondisi seperti sekarang.
“Ini bentuk keprihatinan kita, self control dan self image. Yang kita lakukan ini banyak manfaatnya apa banyak mudharatnya” ujarnya.
Meskipun demikian Winarto menyatakan kalau Kunker tersebut bermanfaat dan urgent untuk dilakukan maka pihaknya tidak menutup diri.
“Misalnya membahas Perda, kalau kita harus konsultasi pada ahlinya baik di provinsi maupun kementerian itu harus dilakukan. Tapi kalau tidak ditemukan (hal urgent) hal tersebut kita kurangi lah” ucapnya.
“Kita sambut baik dan support himbauan dari Ketua. Kita lihat substansinya, kalau hanya sekedar ingin tahu bisa saja browsing internet. Tapi kalau memang dibutuhkan tidak apa lakukan studi jauh-jauh” sambungnya.
Hal senada juga disampaikan anggota DPRD Hj Sumiati.
Politikus perempuan dari wilayah Utara ini pun menyambut baik adanya pengurangan Perjalanan dinas ini.
“Ini juga efisiensi terhadap anggaran dan bisa jadi modal pembanguanan. Kita setuju, kecuali memang referensi yang tidak dapat tidak dilakukan perbandingan dimana output dan outcome-nya bagi daerah sudah jelas” ujarnya.
Sumiati menyebutkan meski perjalanan dinas dibenarkan dalam tata tertib dewan dan sesuai PP Nomor 1 Tahun 2018 namun tidak juga mengabaikan asas kepatutan. (Boel)






























































