TANJUNG, kontrasx.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tabalong bersama Organisasi Perangkat Daerah menyusun Propemperda tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Tabalong, Hj Sumiati mengatakan ada 27 usulan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) dari Pemda dan 3 dari inisiatif DPRD.
“Dari 27 usulan Raperda tersebut ada satu yang di pending yakni Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet” jelasnya pada kontrasx.com, Senin (10/11) usai rapat.
Sumiati menyatakan Raperda sarang burung Walet ini sudah tidak relevan lagi antara tarif yang ditetapkan dengan kondisi sekarang.
“Produksi sarang burung Walet turun hingga 60 persen, sementara tarif yang ditetapkan tinggi” bebernya.
“Kita ingin Perda yang dihasilkan bisa dilaksanakan dan ditaati bagi pihak yang berkepentingan. Penegakkan Perda betul-betul bisa dilaksanakan dan dijalankan” timpalnya.
Adapun 3 Raperda inisiatif dari DPRD, Politikus dari Utara Tabalong ini menyebutkan sudah kelar.
“Tiga Raperda inisiatif DPRD sudah kelar, menunggu harmonisasi dari Kemenkum dan HAM yang dilanjut dengan fasilitasi Biro Hukum Provinsi” katanya
Sumiati menambahkan dari 26 Raperda ini 8 diantaranya sudah ada di Kemenkum dan HAM dan 3 dalam fasilitasi Biro Hukum Provinsi.
Ia pun berharap agar penyampaian Raperda dari Eksekutif bisa diawal waktu agar DPRD bisa bekerja maksimal dimana proses evaluasi di akhir tahun bisa kelar semua.
Terpisah, Kabag Hukum Setda Tabalong, Norma Zahriati menuturkan berdasarkan hasil rapat dengan Bapemperda ada dua Raperda yang dihilangkan yakni Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dari Pemda dan Raperda inisiatif DPRD terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Norma menambahkan terkait time line atau tahapan waktu, pihaknya sudah menyampaikan pada SKPD pengusul Raperda dan disepakati.
Ia pun berharap dari 26 Raperda yang diusulkan ini bisa selesai lebih banyak dibanding tahun 2025.
“Harapannya target yang selesai lebih banyak dari tahun 2025. Raperda yang disampaikan SKPD pengusul jadi payung hukum juga dalam melaksanakan kegiatan ataupun pengaturan regulasi-regulasi yang masuk dalam produk hukum daerah” pungkasnya. (Boel)






























































